Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 15 June 2015

    Unit Usaha PT Aneka Usaha Kurang Fokus

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Ada enam unit kegiatan usaha yang dicanangkan oleh PT Aneka Usaha dan termuat pada pasal 6 Peraturan Daerah (Perda) PT Aneka Usaha yang sudah ditetapkan panitia khusus DPRD Kabupaten Wonosobo dan sedang direvisi Gubernur. Unit usaha tersebut meliputi, unit usaha industri pengolahan,  unit agribisnis, unit jasa-jasa, unit perdagangan, unit pengelolaan pasar daerah, serta unit pertambangan dan energi.

    “Harusnya unit usaha yang akan dikembangkan itu fokus pada beberapa unit saja. Misal, bidang pertanian atau wisata, agar lebih mudah dalam mengembangkannya.  Jangan kemudian terlalu banyak unit, nantinya bisa jadi tidak tergarap semua,” terang Najmu Ahda pengamat aggaran kepada Harian Wonosobo via telepon, kemarin. 

    Ia juga melihat, unit usaha yang akan dikembangkan tersebut tentunya sudah dikaji secara mendalam. Apalagi, dari enam unit usaha masih akan dirinci lebih lanjut dalam akta pendirian. Namun, akta pendirian tersebut harus benar-benar bisa menjamin unit-unit usaha yang akan dikembangkan itu bisa dilakukan dengan baik.

    “Karena, kalau melihat perda dan bunyi pasal 6 ayat 2 menyebutkan rincian kegiatan usaha tersebut diatur lebih lanjut dalam akta pendirian,” terangnya. 

    Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo yang juga menjadi wakil Pansus Perda PT Aneka Usaha, Suwondo Yudhistiro mengatakan, dewan menetapkan perda tersebut dengan pertimbangan agar pemerintah daerah merubah paradigma dari sekedar bisa membelanjakan APBD menjadi mampu menggali dan mengelola potensi-potensi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah.

    “Setidaknya jika nanti dalam pelaksanaannya dijalankan dengan baik, maka akan mampu meningkatkan PAD. Tinggal, dalam proses pelaksanaannya perlu dilakukan pengawasan yang maksimal,” jelasnya.

    Menurutnya, karena Perda Aneka Usaha sudah ditetapkan, maka akan dikawal pelaksanaannya supaya berjalan efektif.

    “Tentu karena Perda PT. Aneka Usaha sudah ditetapkan maka akan kita kawal pelaksanaannya supaya bisa segera berjalan efektif untuk menggali dan mengelola potensi daerah guna mendongkrak PAS,” tambahnya. 

    Menurutnya, perda PT Aneka Usaha sudah dievaluasi gubernur, ada pasal-pasal yg harus disempurnakan oleh DPRD, karena Pansus sudah dibubarkan maka beberapa minggu lalu penyelasainnya sudah dilakukan oleh Badan Legislasi. (Red-HW56/Foto: Harian Wonosobo).
    • Default Comments
    • Facebook Comments

    1 komentar:

    1. menurut pengalaman yang saya dapatkan selama bekerja kurang lebih 1,5 bulan di PT AU, atau lebih dikenal dg sebutan PT. Global Dharma Asri (GDA), saya menemukan sesuatu yg ganjal, manajemen yg kurang tertata, atasan yg kurang profesional, dan tidak memiliki acuan tata tertib perusahaan yang baik dan benar. atasan yang memiliki karakter egois dan terlalu meremehkan sikap dan kinerja para karyawan. saya mohon kepada lembaga pemerintah terkait untuk mengevaluasi kinerja PT. GDA. maturnuwun

      ReplyDelete

    Item Reviewed: Unit Usaha PT Aneka Usaha Kurang Fokus Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top