Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday 20 June 2015

    Perda Nomor 03 Tahun 2014 Tentang OPD Digugat PNS Wonosobo

    Wonosobo, Harian Wonosobo - Baru dua bulan berjalan, Perda No.03 Tahun 2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD) digugat oleh sejumlah PNS di Kabupaten Wonosobo melalui sebuah lembaga hukum. Permohonan Keberatan diajukan kepada Mahkamah Agung.

     “Memang benar, ada yang merasa keberatan dan menempuh jalur hukum terkait dengan Perda No.03 Tentang Organisasi Perangkat Daerah,” ungkap Sekda Wonosobo Eko Sutrisno Wibowo kepada Harian Wonosobo kemarin (16/6/2015) di kantornya.

    Namun pihaknya mengaku baru membaca sekilas  dan belum secara detail mengetahui isi keberatan terhadap perihal apa saja yang dipersoalkan dalam Perda yang sempat menjadi kontorversi di awal tahun 2015  tersebut.

    “Saya belum tahu isi detailnya dan siapa saja yang mengajukan keberatan, lha wong baru datang hari ini, terus saya salurkan ke Bagian Hukum Setda,”  ujarnya .

    Berkaitan dengan hal itu, pihaknya mengaku akan mempelajari terlebih dahulu, apa saja yang menjadi materi keberatan dalam Perda tersebut, dan akan menghadapi sesuai dengan aturan yang berlaku.

    “Secara normatif, kita pelajari dulu, apa keinginannya, baru kita tentukan sikap, untuk sasaran yang digugat ini siapa saja juga saya belum tahu, yang tandatangan perda memang bupati, karena itu produk daerah, akan tetapi ini dihasilkan oleh DPRD Wonosobo bersama dengan eksekutif, saya belum tahu apakah DPRD juga mendapatkan surat itu atau tidak” ucapnya.

    Berkaitan dengan siapa saja pihak yang mengajukan keberatan atau gugatan terhadap perda itu, Eko mengaku belum mengetahui secara pasti, namun dirinya tidak menampik bahwa pihak yang mengajukan keberatan adalah PNS dari Kabupaten Wonosobo.

    “Kalau tidak salah yang mengajukan keberatan terhadap perda itu adalah  lembaga hukum bernama SNM, saya lupa itu singkatan apa itu, ada nama-nama yang memberi kuasa, ya PNS Wonosobo,” ungkapnya.

    Eko berharap persoalan itu tidak perlu dibesar-besarkan, dan bagian dari dinamika yang ada, sebab masing-masing warga negara memilki hak yang sama di hadapan hukum, apabila dianggap tidak sesuai  bisa mengajukan keberatan sepanjang melalui jalur atau  aturan yang berlaku.

    “Saya kira ini hal yang biasa dan wajar, lagi pula Bupati pernah mempersilahkan kepada pihak yang keberatan untuk mengambil langkah hukum usai menandatangani Perda itu,” pungkasnya. (Red-HW34/Gus).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Perda Nomor 03 Tahun 2014 Tentang OPD Digugat PNS Wonosobo Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top