Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 15 June 2015

    HMI Desak DPRD Wonosobo Panggil Bupati

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Kalangan organisasi kemahasiswaan di Kabupaten Wonosobo mendesak kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo untuk memanggil pemerintah daerah atau panitia seleksi calon direksi PT Aneka Usaha. Mereka menilai jika pemerintah daerah terlalu gegabah untuk membentuk direksi. Padahal, peraturan daerah tentang PT Aneka Usaha masih dalam proses pengundangan dan harus dikirimkan lagi ke Gubernur karena ada yang diklarifikasi.

    “Dewan sebagai wakil rakyat perlu untuk menanyakan kepada bupati atau panitia seleksi calon direksi PT Aneka Usaha. Supaya, panitia seleksi tidak seenaknya sendiri dalam menetapkan direksi yang akan mengemban amanah untuk mengelola perusahaan daerah yang sumber dananya dari APBD. Memang direksi dibentuk dan diuji oleh kalangan akademisi, tetapi harusnya menunggu perda diundangkan terlebih dahulu,” terang Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Wonosobo, Sukur Sulistiowati dikantornya, Selasa (26/5/2015).

    Proses pembentukan direksi juga dinilai serat dengan trik. Karena,  perdanya saja belum diundangkan, sudah dengan cepat membentuk direksi.

    “Apa dasar tim seleksi melakukan pembentukan direksi. Padahal, perdanya saja masih dalam proses pengundangan. Ibarat, skripsi belum direvisi dan disahkan sudah mau ikut wisuda,” imbuhnya. 

    Menurutnya, proses pembentukan direksi itu dilakukan setelah perda PT Aneka Usaha di undangkan. Supaya, pendirian dan penyertaan modal perusahaan daerah itu sudah jelas payung hukum.

     “Tampaknya panitia seleksi terlalu bernafsu untuk membentuk dengan cepat direksi. Karena, secara normatif perda berlaku setelah di undangkan,” tegasnya. 

    Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Umum PMII Cabang Wonosobo, M Yusuf Al Karim yang menilai jika pemda terlalu teledor dalam pembentukan direksi PT Aneka Usaha. Begitu halnya dengan dewan, harus mengetahui tahapan-tahapan penyeleksian direksi PT Aneka Usaha.

    “Harusnya proses klarifikasi dari gubernur itu diperbaiki terlebih dahulu. Supaya, perda bisa dengan cepat di undangkan. Jangan sampai, proses revisi belum dilakukan tetapi sudah membentuk direksi,” jelasnya.

    Kasubag Peraturan Perundangan-undangan  Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, M. Nur Wahid mengatakan, sesuai aturannya pembentukan dan penetapan direksi PT Aneka Usaha dilakukan setelah Perda PT Aneka Usaha diundangkan. Karena, secara normatif Perda berlaku setelah
    diundangkan.

    “Yang jelas penetapan Direksi harus setelah Perda diundangkan,” ungkapnya. 

    Menurutnya, posisi Perda nomor 7 tahun 2014 tentang Pendirian Perseroan (PT) Aneka Usaha dan Penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Aneka Usaha masih dalam proses pengundangan.
    “Posisi perda dalam proses pengundangan, lalu kita kirim ke Gubernur untuk dilaporkan bahwa kita telah merevisi sesuai klarifikasi Gubernur,” paparnya.

    Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo, Wahyu Nugroho mengaku, sudah merevisi klarifikasi dari Gubernur bersama komisi A dan komisi B. Kemudian, perda tersebut dalam proses pengundangan.
    “Saya belum mengetahui secara jelas pembentukan direksi, tetapi akan kita tanyakan ke bagian perekonomian. Dan harusnya, pemilihan direksi setelah Perda di undangkan,” terangnya. (Red-HW48/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: HMI Desak DPRD Wonosobo Panggil Bupati Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top