Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 15 June 2015

    Gubernur Jateng Bisa Batalkan Perda PT Aneka Usaha

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tahun 2014 tentang  Pendirian Perseroan (PT) PT Aneka Usaha dan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT Aneka Usaha berpotensi dibatalkan. Sebab, sampai saat ini belum ada kepastian dari pemerintah daerah terkait tindak lanjut surat nomor 180/002113 perihal hasil klarifikasi perda PT Aneka Usaha yang dilayangkan oleh Gubernur Jawa Tengah. Justru sebaliknya, pemerintah daerah malah belum menerima hasil revisi perda PT Aneka Usaha  yang dibahas oleh dewan.

    “Dari DPRD saja, hasilnya belum dikirim ke kami,” jawab Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Giri Atmoko ditanya tentang perkembangan klarifikasi Gubernur tentang perda PT Aneka Usaha, kemarin.

    Dosen Ekonomi Unsiq Kabupaten Wonosobo, Bambang Sugiyono mengatakan, ada beberapa hal yang perlu  dipertanyakan perihal pembentukan direksi PT Aneka Usaha. Sebab, Perda nya saja masih dalam proses klarifikasi Gubernur yang berpotensi bisa dibatalkan. Tetapi, proses pembentukan direksi sudah dilakukan dan sudah ditetapkan.

    “Sejatinya sangat penting untuk menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur. Atau mengkonsultasikan terlebih dahulu Perda pada saat masih berbentuk Rancangan kepada instansi vertikal atau horizontal terkait,” jelas Bambang di kantornya seusai mengajar. 

    Menurutnya, dengan telah ditetapkannya UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka ada beberapa hal baru yang diatur didalamnya. Salah satunya adalah pendelegasian kewenangan pembatalan Perda Kabupaten/Kota. Oleh karenanya, gubernur bisa membatalkan perda jika tidak sesuai dengan undang-undang diatasnya.

    “Dalam UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Pemerintahan Daerah sebelumnya, disebutkan bahwa kewenangan Pembatalan Perda Kabupaten/Kota didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. Hal ini diatur dalam ketentuan Pasal 251 ayat (2) dan ayat (4) UU Pemerintahan Daerah yang baru,” ungkapnya.

    Menurutnya, sebelum UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan, dalam Pasal 145 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa pembatalan Perda Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

    “Awalnya memang pembatalan perda itu dilakukan oleh presiden, tetapi munculnya UU N0. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah kewenangan Pembatalan Perda Kabupaten/Kota didelegasikan kepada Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan pembatalannya ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tuturnya.

    Menurutnya, surat klarifikasi yang dilayangkan Gubernur itu berkaitan dengan beberapa pasal yang tidak sesuai dengan UU nomor 40 tahun 2007 tentang pendirian PT. Sebab, seperti yang diberitakan bahwa perda PT Aneka Usaha yang tidak sesuai yaitu dalam bab VI tentang modal pasal 10 ayat 3 yang menyatakan pemegang saham PT Aneka Usaha dapat melakukan perubahan komposisi modal dasar.  Kemudian, yang diangap tidak sesuai lagi tertera pada bab VIII tentang laporan pertanggungjawaban pasal 17 ayat 1 yang berbunyi PT Aneka Usaha diwajibkan menyampaikan laporan kinerja/laporan pelaksanaan penyertaan modal tahun berkenaan kepada pemagang saham melalui komisaris. 

    Bahkan, pada bab XI tentang Direksi pasal 20 ayat 1 tidak sesuai dengan pendirian Perseroan Terbatas. Lalu, pada bab XII tentang komisaris pasal 21 dan bab XV tentang penetapan dan penggunaan laba pasal 24 tidak sesuai dengan pendirian PT.  (Red-HW58/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Gubernur Jateng Bisa Batalkan Perda PT Aneka Usaha Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top