Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 15 June 2015

    Kesepakatan DPRD Wonosobo Dijadikan Kartu Sakti

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Pemerintah Daerah (Pemda) mengklaim bahwa proses seleksi penilaian kemampuan dan kepatutan direksi PT Aneka Usaha bisa dilaksanakan musti Peraturan Daerah(Perda) PT Aneka Usaha masih dalam proses pengundangan. Pemda berasumsi jika salah satu isi perda terkait penilaian kemampuan dan kepatutan yang masih dalam proses pengundangan itu bisa dilaksanakan karena sudah di sepakati Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo melalui Pansus.

    “Sudah kita bicarakan dengan biro hukum provinsi. Proses hanya pada fit and proper tesnya saja. Dan yang sudah diumumkan di web itu proses seleksi penilaian kemampuan dan kepatutan direksi PT Aneka Usaha. Nah ketika Perda dalam proses klarifikasi, boleh dilakukan proses menuju ke situ. Fit and Proper tidak harus menunggu perda di undangkan,” terang Kepala Bagian Perekonomian dan Ketahanan Pangan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Dra. Harti, MM di kantornya, Rabu (27/5/2015) tak lama ini. 

    Pihaknya mengaku, setelah menanyakan kepada biro hukum, mereka memperbolehkan jika tahapan seleksi kemampuan dan kepatutan direksi PT Aneka Usaha untuk dilaksanakan. “Setelah perda diklarifikasi di Gubernur. Saya bilang bolehkah kita melakukan tahapan-tahapan menuju pembentukan Direksi,” katanya.

    Ditanya mengenai dasar biro hukum memperbolehkan melakukan seleksi direksi musti Perda belum diundangkan, kata Harti mengacu dengan Perda PT Aneka Usaha yang sudah ditetapkan dan disetujui oleh dewan.

    “Itu amanat perda, karena  pengangkatan direksi ini dilakukan setelah melalui penilaian kemampuan dan kepatutan oleh lembaga independen yang ditunjuk oleh Bupati,” jelasnya mengutip perda yang belum di undangkan. 

    Penjelasan bagian perekonomian mendapat sorotan dari mantan anggota DPRD yang menjadi dosen Ekonomi Unsiq, Bambang yang mengatakan, proses seleksi penilaian kemampuan dan kepatutan untuk kemudian diangkat menjadi direksi kan masuk dalam perda PT aneka Usaha. Perdanya saja belum diundangkan masih dalam proses pengundangan, kenapa proses seleksi penilaian kemampuan dan kepatutan sudah dilakukan.

    “Harusnya perda di undangkan dulu, baru setelah diundangkan maka isi dalam perda di laksanakan dengan cara membentuk tim independen, untuk melaksanakan penilaian kemampuan dan kepatutan direksi PT Aneka Usaha,” jelasnya. 

    Menurutnya, setelah Perda di undangkan, maka tugas selanjutnya juga  mempublikasikannya kepada masyarakat. Agar masyarakat bisa mengetahui isi Perda PT Aneka Usaha.  (Red-HW45/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kesepakatan DPRD Wonosobo Dijadikan Kartu Sakti Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top