Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Monday 15 June 2015

    Perda PT Aneka Usaha Ditolak Gubernur Jateng

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Gubernur Jawa Tengah menolak Peraturan Daerah (Perda) Perseroan Terbatas (PT) Aneka Usaha yang dikirimkan oleh pemerintah daerah Kabupaten Wonosobo. Tetapi, agar bisa diterapkan dan dilaksanakan, pemerintah daerah Wonosobo disuruh untuk merevisi 5 pasal yang dianggap tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan pendirian PT.

    “Ada beberapa pasal yang di evaluasi oleh gubernur terkait dengan kewenangan yang berlebih yang mustinya tidak diberikan kepada pemerintah daerah dalam hal ini Bupati. Dalam perda yang sudah dikirimkan ke gubernur muncul kalimat-kalimat itu,” terang Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPRD Kabupatren Wonosobo, Agus Achmad Muhammad di kantor fraksi Hanura, Senin (11/5/2015) tak lama ini.

    Menurutnya, sebelum direvisi perda PT yang akan mendapatkan stimulan dana penyertaan modal sebesar Rp15 Miliar dari APBD itu ada beberapa pasal terkait penetapan direksi ataupun komisaris lebih dominan di pihak eksekutif. Sehingga, karena disuruh untuk merevisi, maka dikembalikan kewenangan itu ditangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

    “Sehingga praktis kita kembalikan, kewenangan PT itu ada di RUPS. Kita ganti diawal pendiriaannya mungkin boleh, bahwa pendiri mengamanatkan atau memberikan tugas  kepada orang yang ditunjuk tetapi untuk selanjutkan itu harus diberikan kewenangan kepada RUPS,” tuturnya.

    Disebutkan, dalam revisi dari gubernur ada 5 pasal, yang dianggap tidak sesuai dengan aturan. Sehingga, kemarin baleg melibatkan komisi terkait A dan B sudah melakukan revisi terkait dengan pasal-pasal yang dianggap bertentangan dengan peraturan perundang-udangan.

    “Awalnya terakit kewenangan terlalu besar yang disitu istilahnya dimiliki oleh eksekutif, padahal  UU PT tidak membolehkan seperti itu. Maka secara otomatis dari gubernur tidak sesuai aturan. Oleh karena itu, lewat surat gubernur kepada bupati kita tindak lanjuti pembahasan di baleg,” tambahnya. 

    Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo, Giri Atmoko mengatakan untuk revisi perda PT Aneka Usaha masih dalam proses. Sebab, setelah adanya klarifikasi dari Gubernur sudah di sesuaikan dengan DPRD. Hasilnya, akan disampaikan lagi ke Gubernur.

    “Hasil klarifikasi Gubernur sudah disesuaikan dengan DPRD, nanti akan disampaikan ke gubernur lagi,” ujarnya.

    Disebutkan, ada lima pasal yang harus dievaluasi yakni pasal 10 ayat 3 dalam hal perubahan modal dasar tidak perlu persetujuan DPRD. Kemudian, pada pasal 17 ayat 1 penyampaan realisasi penyertaan modal disampaikan kepada pemegang saham melalui komisari. Pasal 20 ayat 1 direksi diangkat oleh RUPS.

    Lalu, pasal 21 komisari diangkat oleh RUPS. Dan pada pasal 24, penetapan dan pengggunaan laba bersih tidak dirinci melalui perda tetapi ditetapkan melalui RUPS. “Itu hasil perubahannya,”tutupnya. (Red-HW48/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Perda PT Aneka Usaha Ditolak Gubernur Jateng Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top