BARIS: Saat pelajar di Wonoboso berbaris di halaman sekolah |
“Sesuai pasal 37 ayat 1 disebutkan bahwa pengadaan seragam sekolah dan perlengkapan sarana belajar tidak dibenarkan dikaitkan dengan kegiatan penerimaan peserta didik baru,” ungkap Kepala Bidang Bina Program dan Pengembangan Dinas Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Wonosobo, Drs. Musofa, M.Pd. dikantornya, Senin (15/6/2015) kemarin.
Menurutnya, apabila panitia penyelenggaran atau kepala satuan pendiidkan, pendidik dan tenaga kerja terbukti melakukan pelanggaran terhadap keputusan kepala dinas dalam penerimaan peserta didik baru. Maka akan diberikan sansi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Tentunya sanksi yang diberikan akan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Selain itu, bagi sekolah penyelenggaran pendidikan inklusif wajib menyediakan quota 10 persen setiap romobongan belajar bagi anak berkebutuhan khusus.
Untuk pendaftaran di sekolah dilakukan prosedur yakni, calon peserta didik baru datang langsung ke sekolah dengan membawa berkas persyaratan pendaftaran. Panitia sekolah menyiapkan ruangan yang rapi dan nyaman digunakan untuk layanan pendaftaran.
Calon peserta didik baru dibantu oleh panitia sekolah dalam melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir pendaftaran. Setelah itu, panitia penyelenggaran tingkat kecamatan merekapitulasi dan melaporkan kepada penyelenggaran tingkat Kabupaten selambat-lambatnya 7 hari setelah waktu penerimaan didik baru berakhir. (Red-HW28/Foto: Ham/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment