Wonosobo, Harian Wonosobo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo akan mengembangkan dan melanjutkan penyelidikan kasus dugaan penyelewengan dana purna bhakti, asuransi kesehatan dan tali asih yang melibatkan 45 mantan Anggota DPRD tahun 2004. Sebab, kasus tersebut baru menetapkan satu tersangka mantan Ketua DPRD Kabupaten Wonosobo 2004, Idham Cholied.
“Akan kami kembangkan kasus asuransi,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, Anto Widi kepada Harian Wonosobo di kantornya, KEMARIN.
Namun, ketika ditanya tentang sejauh mana perkembangan penanganan kasus asuransi tersebut, Anto menyarankan untuk mewancarai Kajari Kabupaten Wonosobo. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menyampaikan sebelum adanya mandat dari Kajari. “Jika Kajari sudah memperbolehkan, akan saya sampaikan dari A sampai Z tentang kasus tersebut,” kata dia.
Namun, saat mencoba menemui Kajari, pihaknya sedang tidak berada dikantor. Sedang ada agenda lain. “Sekarang pak Kajari sedang tidak ada, tetapi alangkah baiknya ketemu Kajari dulu. Nanti saya baru bisa menyampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, saudara kandung mantan ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Abdul Kholiq mengatakan, pihaknya sering malakukan klarifikasi kepada pihak kejaksaan dan kejaksaan mengaku sedang dalam proses pengembangan. Namun, sejauh ini belum ada hasil yang memuaskan.”Kakak saya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara sejak lama, tetapi sejauh ini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam putusannya dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Disebutkan, sesuai petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor 06/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor Smrng pada poni satu tertera jelas bahwa Pengadilan mengadili dan menyatakan terdakwa Idhma Cholied terbukti secara saah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nKorupsi Secara Bersama-Sama dan berlanjut.
“Kami dari keluarga menanyakan bersama-sama dan belanjut itu memiliki arti apa. Sebagai, warga kecil kami ingin keadilan dan kepastian hukum dari Kejaksaan. Jangan kemudian terkesan Idham saja yang menjadi korban. Sebab, dalam memutuskan sudah barang tentu ada pihak lain yang ikut memutuskan,” papar dia.
Pihaknya, mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo untuk segera menangani pihak lain yang secara bersama-sama melakukan penyelewengan duagaan kasus assuransi tersebut. Agar ada keasilan dalam proses penanganan hukumnya. (Red-HW29/Foto: Jam).
“Akan kami kembangkan kasus asuransi,” terang Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, Anto Widi kepada Harian Wonosobo di kantornya, KEMARIN.
Namun, ketika ditanya tentang sejauh mana perkembangan penanganan kasus asuransi tersebut, Anto menyarankan untuk mewancarai Kajari Kabupaten Wonosobo. Sebab, pihaknya tidak mempunyai wewenang untuk menyampaikan sebelum adanya mandat dari Kajari. “Jika Kajari sudah memperbolehkan, akan saya sampaikan dari A sampai Z tentang kasus tersebut,” kata dia.
Namun, saat mencoba menemui Kajari, pihaknya sedang tidak berada dikantor. Sedang ada agenda lain. “Sekarang pak Kajari sedang tidak ada, tetapi alangkah baiknya ketemu Kajari dulu. Nanti saya baru bisa menyampaikan,” tandasnya.
Sementara itu, saudara kandung mantan ketua DPRD Kabupaten Wonosobo, Abdul Kholiq mengatakan, pihaknya sering malakukan klarifikasi kepada pihak kejaksaan dan kejaksaan mengaku sedang dalam proses pengembangan. Namun, sejauh ini belum ada hasil yang memuaskan.”Kakak saya kan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara sejak lama, tetapi sejauh ini belum ada pihak lain yang ditetapkan sebagai tersangka, padahal dalam putusannya dilakukan secara bersama-sama,” ungkapnya.
Disebutkan, sesuai petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor 06/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor Smrng pada poni satu tertera jelas bahwa Pengadilan mengadili dan menyatakan terdakwa Idhma Cholied terbukti secara saah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana nKorupsi Secara Bersama-Sama dan berlanjut.
“Kami dari keluarga menanyakan bersama-sama dan belanjut itu memiliki arti apa. Sebagai, warga kecil kami ingin keadilan dan kepastian hukum dari Kejaksaan. Jangan kemudian terkesan Idham saja yang menjadi korban. Sebab, dalam memutuskan sudah barang tentu ada pihak lain yang ikut memutuskan,” papar dia.
Pihaknya, mendesak kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo untuk segera menangani pihak lain yang secara bersama-sama melakukan penyelewengan duagaan kasus assuransi tersebut. Agar ada keasilan dalam proses penanganan hukumnya. (Red-HW29/Foto: Jam).
0 komentar:
Post a Comment