Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday, 13 June 2015

    Keluarga Idham Cholied Layangkan Surat ke Kejagung

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Keluarga Idham Cholied mantan anggota DPRD Kabupaten Wonosobo melayangkan surat kepada Jaksa Agung Republik Indonesia HM. Prasetyo. Pihak keluarga merasa jika dalam proses penanganan kasus korupsi asuransi yang melanda Idham Cholied serat dengan kejanggalan.

    “Isi surat yang kami sampaikan kepada Jaksa Agung diantaranya memohon perhatian Jaksa Agung dalam perkara ini, bukan sekedar karena ketidakadilan telah menimpa keluarga kami, tetapi masyarakat sudah sangat paham bahwa ini masalah kebijakan, di mana seluruh Pimpinan dan Anggota Dewan terlibat, juga mendapatkan dananya, tanpa kecuali,” terang Abdul Kholiq mewakili keluarga Idham kepada Harian Wonosobo di rumahnya, kemarin. 

    Kholiq juga menyebutkan, dalam isi surat tersebut meinta penegakan hukum secara obyektif dan proporsional harus dilakukan. Hal ini, untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang saat ini sedikit kurang percaya terhadap institusi Kejari.

    “Dalam perkara DPRD Kabupaten Wonosobo, kami telah menyampaikan langsung kepada pihak Kejari tentang konsistensi penerapan Pasal 55 jo  Pasal 64 KUHP, sebagaimana petikan putusan PN Tipikor: “menyatakan terdakwa IDHAM CHOLIED, S.Sos terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT”,” tandasnya. 

    Menurutnya,  Kajari Wonosobo Suharto, SH  pernah menyampaikan, korupsi umumnya tidak berdiri sendiri, kemungkinan akan berkembang muncul tersangka lain. Dan untuk membuktikan tersangka lain, Kajari Wonosobo menunggu hasil persidangan.

    “Faktanya, sampai hari ini belum ada tindak lanjut dalam menangani perkara tersebut. Artinya, penegakan hukum belum dilakukan secara obyektif dan proporsional sebagaimana yang menjadi komitmen Kejagung,” terangnya. 

    Ia membandingkan, jika kasus serupa juga terjadi di Kota Semarang, sehingga seluruh Pimpinan dan Anggota DPRD diproses secara hukum. Bahkan sampai hari ini masih ada yang menjalani pemeriksaan dalam persidangan di PN Tipikor Semarang.

    “Namun untuk Kabupaten Wonosobo, kenapa hanya Idham Cholied, mantan Ketua DPRD, yang menjalani proses hukum? Terhitung sudah 1 tahun ini, sejak tanggal 21 November 2013, dia di penjara, sementara yang lain seakan hanya dibiarkan begitu saja. Inikah “tebang pilih” yang Bapak maksudkan itu?,” tanyanya.

    Menurutnya, dalam pertimbangan, Hakim PN Tipikor bahwa Anggaran tersebut telah dibahas melalui Komisi, Panitia Anggaran dan Paripurna DPRD. Dengan kata lain, ini adalah masalah kebijakan yang melibatkan Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD. Bahkan kebijakan tersebut sudah menjadi trend di hampir seluruh daerah pada periode saat itu. (Red-HW38/Foto: Jamil).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Keluarga Idham Cholied Layangkan Surat ke Kejagung Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top