Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday, 13 June 2015

    45 Mantan Anggota Dewan Berpotensi Terseret Jadi Tersangka

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Mantan ketua DPDR Kabupaten Wonosobo, Idham Cholied yang menjadi terdakwa dugaan penyelewengan dana asuransi, purna bhakti dan tali asih, Kamis (30/1) direncanakan  menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi 45 anggota DPRD setempat periode 1999--2004 di Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam surat dakwaaan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kabupaten Wonosobo yang ditandatangani oleh Jaksa Muda Anto Widi Nugroho memasukkan pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengandung unsur penyertaan atau turut serta terlibat.

    “Pada ayat 1 dalam pasal tersebut dikatakan, dipidana sebagai pelaku tindak pidana mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan tindak pidana itu. Dan yang turut serta dianggap pelaku. Dia kena korupsi juga,” Terang M. Syafei Penasehat Hukum Idham Cholied saat menunjukkan surat dakwaan dengan No. Reg. Perkara : PDS-01/WONOSOBO/01/2014 kepada Harian Wonosobo, Minggu (26/1).

    Syafie juga menyebutkan, perbuatan terdakwa Idham Cholied diancam pidana sebagaimana diatur dalam pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    “Dalam dakwaan disebutkan dengan jelas setelah dilakukan relaisasi pembayaran premi kepada PT. Allianz Life Indonesia tersebut lalu pada tanggal 29 Agustus 2002, terdakwa selaku ketua DPRD dan bersama-sama dengan saksi H.Supomo Ibnu Said (wakil Ketua), Alm. Budi Santoso, serta Alm. KH. Mustofa Afifi baru melakukan penunjukkan PT Allianz Life Indosenia cabang Yogyakarta sebagai penanggung asuransi Dwiguna Plus bagi pimpinan dan anggota DPRD,” ujar dia.

    Selain itu, dalam surat dakwaan juga disebutkan selain menyetujui dan merealisasikan asuransi jiwa, terdakwa bersama-sama dengan saksi H. Supomo Ibnu Said, Alm. Budi Santoso, Alm. KH. Mustofa Afifi juga menganggarkan menyetujui dan merealisasikan bantuan biaya tali asih dana purna bhakti bagi pimpunan dan anggota DPRD kabupaten Wonosobo dengan cara pada tanggal 12 Desember 2003, DPRD mengajukan usulan belanja daba purna Bhakti DPRD berupa bantuan tali asih sebesar Rp2,25 Miliar untuk dimasukkan ke Raperda APBD 2004.

    Untuk diketahui, dalam surat dakwaan untuk Idham Cholied, tindakan Terdakwa menganggarkan, menyetujui dan merealisasikan asuransi jiwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo nomoe 12 tahun 2001 tanggal  29 September 2001 tentang pokok-pokok pengelolaan keungan daerah.  Selain itu, tindakan terdakwa Idhma Cholied sebagai ketua DPTD Kabupaten Wonosobo menunjuk dan membuat perjanjian kerjasama dengan pihak ketiga (Asuransi Jiwa bersama Bumi Putera 1912 dan PT. Alianz Life Indonesia( bertentangan dengan keputusan Presiden no. 18 tahun 2000 tentang pedoman pelaksanaan pengadaan barang/jasa instansi pemerintah karena yang harus melaksanakan kegiatan asuransi jiwa adalah Sekretaris Dewan selaku pengguna anggaran. (Red-HW28/Foto: Jamil).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: 45 Mantan Anggota Dewan Berpotensi Terseret Jadi Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top