Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday, 13 June 2015

    Kejaksaan Negeri Wonosobo Tetapkan Supomo Sebagai Tersangka

    Wonosobo, Harian Wonosobo – Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo menetapkan mantan wakil ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004, H.Supomo Ibnu Said sebagai tersangka dalam  kasus dugaan penyelewengan dana asuransi, purna bhakti dan tali asih. Penetapan tersangka Supomo ini disampaikan Kajari Kabupaten Wonosobo, Suharto, SH.
    “Iya sudah ada pak Supomo,” kata Kajari melalui pesan singkat kepada Wonosobo Ekspres, Selasa (2/12).

    Sayangnya, Kajari belum memberikan keterangan mengenai waktu ditetapkannya Supomo sebagai tersangka. Bahkan, peran Supomo dalam dugaan penyelewengan asuransi juga belum diterangkan. Pihaknya, hanya menyuruh untuk mengkomunikasikan lebih lengkapnya ke Kasi Pidsus Kejaksaan Wonosobo, Anto Widi. “Tanyakan Kasi Pidus supaya lengkap,” Singkatnya.

    Akan tetapi, ketika Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kabupaten Wonosobo, Anto Widi dikonfirmasi sedang tidak di Wonosobo. Sebab, sedang dinas di Jakarta. “Saya sedang di Jakarta,” terangnya.

    Sebelumnya, Mantan Pimpinan DPRD Periode 1999-2004 Idham Cholied yang sudah ditahan karena dugaan penyelewengan dana asuransi, purna bakti dan tali asih membantah jika dirinya berperan dominan. Sebab, dirinya mengaku, tidak pernah memutuskan dana asuransi hanya sepihak. Karena dana asuransi dikucurkan dengan dibahas secara bersama-sama oleh 45 anggota dewan periode 1999-2004. Justru sebaliknya, Idham menyatakan jika yang memiliki peran dominan dalam penentuan dana asuransi adalah fraksi-fraksi.

    Masih menurut Idham, kebijakan DPRD terkait asuransi adalah kebijakan yang bersifat institusional, dirumuskan melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan alat kelengkapan DPRD, bahkan seluruh anggota memakai saat itu.

    Idham juga mengatakan, fraksi walaupun bukan alat kelengkapan DPRD namun berperan strategis, karena pimpinan dan angota alat kelengkapan DPRD (Panitia dan Komisi, bahkan Pimpinan DPRD adalah juga wakil atau representasi dari fraksi-fraksi yang ada. Dalam hal ini, fraksi-fraksi pasti dan selalu terlibat dalam memberikan persetujuan dan atau pemahaman terhadap setiap kebijakan DPRD. Bahkan usulan materi tak jarang juga dari fraksi atau anggota-anggota fraksi (lintas fraksi).

    Selain itu, dalam surat dakwaan untuk Idham Cholied, tindakan menganggarkan, menyetujui dan merealisasikan asuransi jiwa tersebut bertentangan dengan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo nomor 12 tahun 2001 tanggal  29 September 2001 tentang pokok-pokok pengelolaan keungan daerah.

     Kemudian, sesuai petikan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang nomor 06/Pid.Sus/2014/PN. Tipikor Semarang pada poni satu tertera jelas bahwa Pengadilan mengadili dan menyatakan terdakwa Idham Cholied terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut.  (Red-HW28/Foto: Jamil).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Kejaksaan Negeri Wonosobo Tetapkan Supomo Sebagai Tersangka Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top