SOSIALISASI: UU Desa di Wonosobo |
“Ada peraturan baru tentang sistem baru untuk penghasilan kepala desa dan perangkatnya. Mereka akan mendapatkan peningkatan penghasilan yang cukup signifikan. Untuk itu kinerja perangkat perlu ditingkatkan dan jangan manggkir dari tugasnya,” Terang ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro kepada Harian Wonosobo seusai mengikuti agenda sosialisasi dana desa, Jum’at (17/4).
Penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dianggarkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa yang bersumber dari alokasi dana desa (ADD), yang merupakan pendapatan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), dan ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten/Kota. “Karena itu Pemerintah Kabupaten harus menyosialisasikan perubahan tersebut karena akan berdampak pada perubahan penerimaan dana desa setiap desa di Wonosobo dan perubahan besaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa,” terangnya.
Pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, pengalokasian ADD untuk kepala desa dan perangkat desa menggunakan perhitungan sebagai berikut a). ADD yang berjumlah kurang dari RP 500.000.000 digunakan maksimal 60 persen; b). ADD Rp 500 juta – Rp 700 juta digunakan maksimal 50 persen; c). ADD Rp 700 juta – Rp 900 juta digunakan maksimal 50 persen; dan d). ADD diatas Rp. 900 juta gunakan maksimal 30 persen.
“Rencananya untuk kabupaten Wonosobo yg semula untuk Kepala Desa pendapatannya sebesar Rp1,2 juta berubah menjadi Rp2 juta, Sekretaris Desa dari Rp840 ribu berubah menjadi Rp1,4 juta dan Perangkat Desa lainnya dari Rp600 ribu menjadi Rp1 juta rupiah,” katanya.
Penetapan besaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa paling sedikit 70 persen dari penghasilan kepala desa setiap bulan, perangkat desa paling sedikit 50 persen dari penghasilan tetap kepala desa setiap bulan, itu sebagaimana bunyi pasal 81 ayat (4a,b,c).
“Pada tahun 2015 besaran Dana Desa Kabupaten Wonosobo mengalami perubahan dari Rp. Rp32.206.753.599 menjadi Rp66.682.280.000. Ketentuan resmi tentang Perubahan besaran dana desa di pusat akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan, sedangkan di Kabupaten harus dilakukan perubahan Peraturan Bupati dengan menyesuaikan peraturan terbaru tentang dana desa,” beber dia.
Dalam PP 43 Tahun 2014 itu menyebutkan juga tentang tunjangan kepala desa, bahwa selain menerima penghasilan tetap, kepala desa dan perangkat desa menerima tunjangan dan penerimaan lain yang sah, yang dapat bersumber dari APB Desa.
“Dengan peningkatan penghasilan itu, kepala desa dan perangkatnya sudah tidak ada alasan lagi mangkir dalam menjalankan tugas lantaran kesibukan lain di luar tanggung jawabnya sebagai aparat pemerintah desa,” tegasnya. (Red-HW29/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment