Rofik Aziz Komisi A DPRD Wonosobo di kantornya. |
“Kami selalu menekankan bahwa untuk desa yang mengabaikan pajak atau pajaknya tidak dilunasi, alangkah baiknya pemerintah daerah perlu menahan dana desa tersebut. Supaya, ada keseriusan desa yang pajaknya nunggak segera menyelesaikannya,” terang Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Rofik Aziz kepada Harian Wonosobo di kantornya, Kamis (26/3/2015).
Menurutnya, tidak semua desa itu nunggak atau tak lunas pajaknya. Hanya sebagian, sebab banyak juga desa yang membayar pajaknya tepat waktu dan kadang justru lebih awal.
“Desa yang tertib pajak juga harus ada semacama penghargaan, supaya mereka semangat dalam mengurus pajak. Tetapi, desa yang tidak taat juga perlu ada sanksi, supaya ada efek jeranya,” paparnya.
Bukan hanya itu, menurut Rofik perlu juga pemerintah daerah merinci desa-desa yang taat dalam mengelola bantuan gubernur. Apabila, dalam melaporkan dana bantuan gubernur juga kurang baik, diperlukan untuk menahan dana desa.
“Pengelolaan dana desa itu tidak mudah, jika dalam mengelola bangub dan pajak saja sudah tidak bisa. Dipastikan akan kesulitan dalam mengelola dana desa. Yang ada hanya meminta bantuan desa tetanga untuk membuatkan laporannya,” tandasnya.
Dalam undang-undang desa, menurut dia, yang sudah disahkan membeirkan peluang desa untuk menjadi mandiri. Pada prinsipnya kemandirian desa sudah diatur dalam UU no 22 tahun 1999 yang menjelaskan bahwa ciri dari masyarakat hukum adat yang mandiri adalah berhak memiliki wilayah sendiri yang sah, berhak mengatur dan mengurus pemerintah dan rumah tangganya sendiri, berhak mempunyai sumber keuangan sendiri, serta berhak atas tanahnya sendiri.
“Dengan menjadikan desa mandiri, setidaknya dapat mewujudkan kemajuan bagi desa. Lantaran kalau dilihat isi uu desa lebih menekankan agar desa mempunyai kewenangan mengatur keuangan dan mengelola sumber pendapatan desa secara mandiri,” tegasnya.
Jika diamati UU Desa, menurut dia, mempunyai beberapa makna supaya masyarakat desa dapat merumuskan segala hal yang berbasis pada kebutuhan dan kondisi lokalnya. Bahkan, memberiakan ruang yang lebih luas bagi masyarakat untuk mengekspresikan potensi sosio-kulturnya. Adanya UU Desa juga dapat dijadikan sebagai upaya untuk menggali potensi yang selama ini masih belum digarap secara maksimal.
“Itu semua tidak akan berjalan ketika hal terkecil saja masih belum diselesaikan dengan baik, untuk itu perlu segera membuat laporan yang baik setiap bantuan yang masuk ke desa,” pungkasnya. (Red-HW58/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment