Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Sunday 14 June 2015

    Denda Tilang di Wonosobo Capai Rp 400 juta

    Mulyanto Aribowo Humas PN Wonosobo.
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Kesadaran masyarakat untuk taat lalu lintas di Kabupaten Wonosobo terbilang rendah. Sebab, angka pelanggaran lalu lintas terus meningkat. Pelanggarannya berbagai macam, mulai dari perkara kepemilikan Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK, pelanggaran lampu lalu lintas, menerobos marka jalan, helm, dan lain sebagainya.

    Sepanjang bulan Januari 2015 – April 2015,  denda tilang bagi kendaraan bermotor yang melanggar lalu lintas di Kabupaten Wonosobo mencapai angka cukup tinggi. Sebab, mulai Januari 2015- April 2015 jumlah perkara tilang mencapai 10.658 berkas. Dengan jumlah denda yang mengalir ke kas negara melalui putusan Hakim Pengadilan Negeri Wonosobo dan disalurkan oleh Kejaksaan Negeri Wonosobo, yaitu Rp409.062.000. Jumlah tersebut dihitung dari perkiraan jumlah denda terendah, yakni Rp 20.000 untuk roda dua dan Rp 50.000 roda empat.

    Humas Pengadilan Negeri (PN) Wonosobo, Mulyanto Aribowo, SH mengatakan, jumlah denda ratusan juta tersebut, akumulasi dari 10.658 perkara pelanggaran lalu lintas, baik yang dilakukan kendaraan roda dua maupun roda empat.

    "Ini dari seluruh kasus tilang di Wonosobo sejak bulan Januari sampai April 2015,” terangnya kepada Harian Wonosobo di kantornya, Kamis (21/5/2015).

    Ditambahkan, uang tersebut akan di setor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak (PNPB). Pengadilan Negeri Wonosobo hanya memutuskan perkara denda tilang, untuk kemudian diserahkan ke Kejaksaan Negeri Wonosobo dan diserahkan ke kas Negara.

    "Denda tersebut nantinya diserahkan ke negara," imbuhnya.

    Lanjut Aribowo, tingginya denda pelanggaran lalu lintas bukan hanya terjadi di tahun 2015, melainkan juga di tahun 2014, dengan jumlah yang jugacukup besar. Denda tilang kendaraan bermotor tersebut telah masuk ke kas negara.

    Rata-rata setiap bulannya dengan denda tilang mencapai sekitar ratusan juta, tergantung kasus pelanggaran. Mekanisme penyetoran uang denda tilang dilakukan setelah menjalani proses sidang tilang yang diputuskan oleh hakim.

    Menurutnya, proses dan prosedur persidangan kasus tilang di Pengadilan Negeri Wonosobo tidak memakan waktu yang lama.

    "Setelah pihak kepolisian menyerahkan berkas perkara dan barang bukti tilang paling lama dua minggu setelah kendaraan terjaring razia, sesuai tanggal tilang, pelanggar bisa langsung mendatangi pengadilan," katanya.

    Dia menambahkan, sidang kasus tilang pelanggaran lalu lintas di gelar Pengadilan Negeri didominasi kendaraan roda dua.

    "Bagi pelanggaran lalu lintas yang tidak bisa menghadiri sidang bisa membayarkan uang denda tilang pada Kejakasaan Negeri sesuai dengan jenis pelanggaran," jelasnya. (Red-HW49/Foto: Fat/Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Denda Tilang di Wonosobo Capai Rp 400 juta Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top