Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo |
“Sejauh ini rekrutmen pendamping desa tanpa melibatkan pemerintah daerah maupun desa. Sehingga masih menimbulkan sejumlah pertanyaan untuk mekanisme perekrutannya,” terang Ketua Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, Suwondo Yudhistiro kepada Harian Wonosobo di kantornya, Rabu (2/4/2015).
Menurutnya, untuk waktu dimulainya perekrutan pendamping desa sudah disampaikan oleh pemerintah pusat ketika angota dewan berkonsultasi langsung. Namun, sampai saat ini belum ada kepastian mengenai mekanisme pendaftaran bagi pendamping desa.
“Sekitar dua minggu yang lalu kami ke Jakarta. Berdasarkan informasi dari Menteri desa perekrutan akan dimulai awal april 2015 secara online,” jelasnya.
Menurutnya, sesuai dengan peratutran menteri desa, PDT dan Tranmigrasi bahwa pendamping desa berjumlah 1 orang untuk mendampingi 3 desa. Karena itu, untuk kabupaten Wonosobo dengan jumlah desa sebanyak 236 desa maka dibutuhkan sekitar 78 atau 79 pendamping desa.
“Tetapi sampai saat ini mekanisme perekrutannya juga belum diketahui secara pasti, hanya saja akan dilakukan secara online,” katanya.
Menurutnya, jika perekrutan pendamping desa dilakukan secara online harusnya ada kepastian informasi dari pemerintah pusat. Baik, alamat untuk mendaftarnya ataupun peryaratannya. Sebab, jika perekrutan dilakukan secara online dikhawatirkan pendamping desa yang direkrut pemerintah pusat melalui sistem online, tidak sinergi dengan kepala desa setempat.
“Meskipun secara akademik memiliki kapasitas tetapi tidak menutup kemungkinan hal itu tidak sejalan dengan program kades,” papar dia.
Dari penjelasannya, dengan model perekrutan secara online dikhawatirkan akan timbul konflik di tingkatan masyarakat bawah. Untuk itu, perlu kiranya untuk di antisipasi lebih dini. “Perlu dikaji secara mendalam,” ungkapnya.
Menurutnya, berdasarkan hasil konsultasi ke Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kementrian Dalam Negeri dan Kemetrian Desa, PDT dan Transmigrasi ada pembagian kewenangan antara dua kemenetrian tersebut dalam menangani desa.
“Di mana Kemendagri akan menangani desa yang terkait dengan aparatur desa yang meliputi kepala desa dan perangkat desa. Sedangkan kementrian desa akan menangani urusan pembangunan dan pemberdayaan desa, termasuk didalamnya adalah merekrut dan pengelolaan pendamping desa,” terangnya.
Hasil konsultasi lainnya, menurut dia, adalah bahwa dana desa pada tahun ini akan ada penambahan secara nasional dari 9 T menjadi 20 T. Karena itu, insallah masing-masing desa akan mendapatkan tambahan dana desa yang saat ini masih digodok oleh kementrian keuangan RI.
“Saya menghimbau agar para pelaku PNPM mandiri perdesaan, aktivis organisasi kepemudaan, aktivis perempuan, LSM dan berbagai pihak yang konsen dalam pemberdayaan desa untuk mendaftar sebagai pendamping desa karena merekalah yang memiliki pengalaman pendampingan dan pemberdayaan masyarakat sehingga implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang desa dapat dikawal dengan baik,” pungkasnya. (Red-HW33/Foto: Fatjam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment