Wonosobo, Harian Wonosobo - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004, H.Supomo Ibnu Said yang telah ditetapkan Kejaksaan Negeri Wonosobo tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana asuransi, purna bhakti dan tali asih belum bisa memberikan keterangan perihal keikutsertaannya. Karena, Ia masih enggan untuk memberikan penjelasan mengenai surat penetapannya sebagai tersangka. “Pangapunten, kuli dereng saged matur,” jawab Supomo Ibnu Said kepada Harian Wonosobo via telefon, Kemarin.
Ketika ditanya mengenai sudah adakah surat maupun pemberitahuan penetapannya sebagai tersangka. Supomo belum memberikan keterangan secara gamblang. Bahkan, ditanya perannya dalam asuransi, Supomo juga belum memberikan penjelasan.
Sedikit mengulas memori dana purna bakti, Anggaran Purnabhakti untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004 tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2002, 2003, 2004. Untuk pertama kalinya, tertuang dalam APBD 2002 yang ditetapkan pada akhir Desember 2001. Kemudian, Penetapan APBD tentu melewati proses pembahasan, baik di tingkat Komisi dan Banggar, sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Jauh sebelum, Idham Cholied pernah menyampaikan kepada Harian Wonosobo, pembahasan APBD pada Desember 2001, justru wacana tentang Dana Purnabhakti sudah menjadi pembicaraan "resmi" di kalangan Dewan. Dikatakan resmi, karena wacana itu muncul dalam rapat Panitia Anggaran tanggal 29 Mei 2001. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan materi Perubahan APBD 2001. Artinya, Dana Purnabhakti sebenarnya akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2001, bukan Penetapan APBD 2002.
Masih menurut, Idham Cholied, dari notulasi Rapat Panggar 29 Mei 2001 itu sangat jelas, siapa sebenarnya yang menjadi "inisiator"nya. Salah satunya adalah Supomo Ibnu Syahid (SIS). Bahkan, yang disampaikannya sudah langsung menyebutkan PT. AJB. Bumiputera dengan program Asuransi Idaman-nya.
Dari data itu saja, Kata Idham Cholied ketika masih di LP Wonosobo mengatakan, SIS tidak berdiri sendiri dalam perkara ini tapi ada pihak lain yang juga terlibat, baik Anggota DPRD maupun pihak Bumiputera. (Red-HW58/Foto: Jamil).
Ketika ditanya mengenai sudah adakah surat maupun pemberitahuan penetapannya sebagai tersangka. Supomo belum memberikan keterangan secara gamblang. Bahkan, ditanya perannya dalam asuransi, Supomo juga belum memberikan penjelasan.
Sedikit mengulas memori dana purna bakti, Anggaran Purnabhakti untuk Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Wonosobo periode 1999-2004 tertuang dalam APBD Tahun Anggaran 2002, 2003, 2004. Untuk pertama kalinya, tertuang dalam APBD 2002 yang ditetapkan pada akhir Desember 2001. Kemudian, Penetapan APBD tentu melewati proses pembahasan, baik di tingkat Komisi dan Banggar, sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna.
Jauh sebelum, Idham Cholied pernah menyampaikan kepada Harian Wonosobo, pembahasan APBD pada Desember 2001, justru wacana tentang Dana Purnabhakti sudah menjadi pembicaraan "resmi" di kalangan Dewan. Dikatakan resmi, karena wacana itu muncul dalam rapat Panitia Anggaran tanggal 29 Mei 2001. Rapat tersebut dimaksudkan untuk mempersiapkan materi Perubahan APBD 2001. Artinya, Dana Purnabhakti sebenarnya akan dianggarkan pada Perubahan APBD 2001, bukan Penetapan APBD 2002.
Masih menurut, Idham Cholied, dari notulasi Rapat Panggar 29 Mei 2001 itu sangat jelas, siapa sebenarnya yang menjadi "inisiator"nya. Salah satunya adalah Supomo Ibnu Syahid (SIS). Bahkan, yang disampaikannya sudah langsung menyebutkan PT. AJB. Bumiputera dengan program Asuransi Idaman-nya.
Dari data itu saja, Kata Idham Cholied ketika masih di LP Wonosobo mengatakan, SIS tidak berdiri sendiri dalam perkara ini tapi ada pihak lain yang juga terlibat, baik Anggota DPRD maupun pihak Bumiputera. (Red-HW58/Foto: Jamil).
0 komentar:
Post a Comment