Kades se Watumalang di pendopo Kecamatan Watumalang. |
“Asumsi kami pada minggu ke tiga bulan Mei, desa sudah bisa mengambil dana desa. Tetapi, dengan syarat desa harus segera mempercepat perbaikan RAPBdes dan berkonsultasi langsung dengan Camat di wilayahnya,” terang Drs. Tri Antoro, M.Si Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo kepada Harian Wonosobo di kantornya, Senin (4/5/2015).
Menurutnya, sudah tiga hari ini pihaknya menginformasikan untuk segera memperbaiki RAPBdes melalui camat. Kemudian, dari camat sudah mengundang pihak desa untuk segera memperbaiki RAPBdes agar proses pencairan dana desa segera dilakukan.
“Saya meminta komitmen desa untuk segera memperbaiki atau merevisi RAPBdes. Sehingga, dengan diperbaiki APBDes maka akan mempercepat proses pencairan,” jelasnya.
Untuk persyaratan pencairan ke pemerintah pusat sudah disiapkan. Karena, sudah turun peraturan bupati (perbub) nomor 47 mengenai pedoman pelaksanaan dana transfer ke desa tahun 2015 atas perbaikan perbub nomor 71 tahun 2014.
“Pengajuan ke pusat tinggal kirim perbub. Begitu dikirim ke pusat uang akan digelontorkan ke daerah. Setelah uang digelontorkan selama tujuh hari harus dicairkan. Tetapi, ketika uang sudah dicairkan dan desa belum ambil maka akan terkena finalti. Untuk itu, harus ada sinergi, kami mengurus ke pusat untuk percepatan, desa dan kecamatan melengkapi persyaratannya,” katanya.
Desa bisa mencairkan dana desa pada tahap pertama dengan syarat, mengajukan surat permintaan pencairan uang (SPTU). Banyak syarat yang harus dilengkapi diantaranya desa harus menyerahkan APBDes yang sudah dievaluasi Bupati, perdes tentang peretanggungjawaban perdes tahun lalu.
“Jika desa yang tidak memenuhi persayaratan maka dana desa tidak akan dicairkan. Pengajuan itu minta langsung ke camat di wilayahnya masing-masing,” tandasnya.
Proses penyaluran dana desa akan dilakukan dari pemerintah pusat masuk ke Kabupaten. Kemudian, digabung menjadi satu ADD dan bagi hasil pajak daerah. Lalu disalurkan ke rekening kas desa atas rekomendasi pemerintah daerah.
“Paling tinggi desa Binangun, Kecamatan Watumalang memperoleh dana desa sebesar Rp890.093.000. Kemudian, terendah Desa Sidorejo, Kecamatan Selomerto sebesar Rp454.298.744,” bebernya.
Mundurnya proses pencairan dana desa itu disebabkan karena adanya penambahan dana desa. Sebelumnya, sudah ada pengalokasian dari pemerintah pusat sebesar Rp32,2 Miliar. Kemudian, desa sudah menyusun RAPBdes dan dikeluarkan peraturan Bupati nomor 71 tahun 2014. Namun, karena ada penambahan dari pusat maka perbub tersebut dicabut dan dana desa ditambah maka RAPBdes harus direvisi.
“Awal mulanya dikisaran Rp32,2 M naik 100 persen menjadi Rp66,8 miliar. Sudah ditetapkan dengan dana Rp33,2 M. Dalam perjalannnya, Wonosobo belum perubahan anggaran tetapi pusat sudah perubahan anggaran karena dirubah maka kabupaten harus menyesuaikan dan kemudian menyusul perbub nomor 47 tahun 2015,” tukasnya.
Pencairan dana desa akan dilaksanakan sesuai amanat PP Nomor 60 Tahun 2014. Selain besaran dana alokasi desa dari APBN sebesar Rp66,8 Miliar, keselurahan dana yang dibagikan ke desa juga merupakan bagi hasil pajak daerah Rp3,060.322.050. (Red-HW45/Foto: Fatjam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment