Wonosobo, Harian Wonosobo - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kabupaten Wonosobo memberikan putusan terhadap Ketua Kelompok SPP PNPM Di Desa Kupangan,Kecamatan Sukoharjo dengan pidana satu tahun sepuluh bulan denda 50 juta subsider dua bulan kurungan. Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa sampai 2 tahun kurungan denda 50juta subsider dua bulan kurungan.
"Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan dua tahun penjara, kemudian diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan satu tahun sepuluh bulan," terang Jaksa Pidsus Kabupaten Wonosobo, Anti Widi kepada Harian Wonosobo di kantornya, kemarin.
Perkara yang menimpa terdakwa Marliah, Ketua Kelompok SPP PNPM di Desa Kupangan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo itu didapatkan dari laporan warga. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terdakwa menilep dana PNPM untuk kepentingan pribadi.
"Ada dua modus dia menerima setoran angsuran dari anggota tetapi tidak disetor ke UPK. Kedua, pinjam nama masyarakat untuk meminjam uang kemudian mengalami kemacetan,"terangnya.
Akibat penyimpangan yang dilakukan terdakwa, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sebagian sudah dikembalikan, dan sisanya dibebankan kepada terdakwa. "Total kerugian Rp120juta, sebagian sudah dikembalikan dan sisanya sekitar Rp71juta," terangnya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut dilakukan sehak tahun 2011 sampai tahun 2012. "Tuntutan 2 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp71juta," terangnya. (Red-HW20/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
"Kami menuntut terdakwa dengan tuntutan dua tahun penjara, kemudian diputuskan oleh majelis hakim dengan putusan satu tahun sepuluh bulan," terang Jaksa Pidsus Kabupaten Wonosobo, Anti Widi kepada Harian Wonosobo di kantornya, kemarin.
Perkara yang menimpa terdakwa Marliah, Ketua Kelompok SPP PNPM di Desa Kupangan, Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Wonosobo itu didapatkan dari laporan warga. Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terdakwa menilep dana PNPM untuk kepentingan pribadi.
"Ada dua modus dia menerima setoran angsuran dari anggota tetapi tidak disetor ke UPK. Kedua, pinjam nama masyarakat untuk meminjam uang kemudian mengalami kemacetan,"terangnya.
Akibat penyimpangan yang dilakukan terdakwa, kerugian negara mencapai ratusan juta rupiah. Namun, sebagian sudah dikembalikan, dan sisanya dibebankan kepada terdakwa. "Total kerugian Rp120juta, sebagian sudah dikembalikan dan sisanya sekitar Rp71juta," terangnya.
Menurutnya, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 3 junto pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Korupsi tersebut dilakukan sehak tahun 2011 sampai tahun 2012. "Tuntutan 2 tahun, denda 50 juta subsider 2 bulan kurungan. Membayar uang pengganti Rp71juta," terangnya. (Red-HW20/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment