Idham Cholied |
“Yang berperan dominan di DPRD itu sebenarnya ya fraksi-fraksi. Karena semua alat kelengkapan itu masih dibawah kendali fraksi-fraksi,” terang Idham Chloied kepada Harian Wonosobo di Lembaga Pemasyarakatan (LP), kemarin.
Adanya penahanan tersangka tunggal terhadap dirinya, Idham mengaku, ketua DPRD berperan dominan hanya untuk menjustifikasi langkah hukum yang dilakukan yang sebenarnya penuh dengan kejanggalan. “Inilah kriminalisasi politik karena adanya konspirasi,” terangnya.
Menurutnya, kebijakan DPRD terkait asuransi adalah kebijakan yang bersifat institusional, dirumuskan melalui mekanisme pembahasan yang melibatkan alat kelengkapan DPRD, bahkan seluruh anggota memakai saat itu. “Ketua DPRD adalah kordinator umum, pertama-tama mengakomodir pimpinan DPRD para Wakil Ketua), baru para wakil ketua inilah yang bertanggung jawab secara langsung terhadap panitia-panitia dan komisi-komisi yang ada,” jelasnya.
Selain itu, Idham juga mengatakan, fraksi walaupun bukan alat kelengkapan DPRD namun berperan strategis, karena pimpinan dan angota alat kelengkapan DPRD (Panitia dan Komisi, bahkan Pimpinan DPRD adalah juga wakil atau representasi dari fraksi-fraksi yang ada.
Dalam hal ini, fraksi-fraksi pasti dan selalu terlibat dalam memberikan persetujuan dan atau pemahaman terhadap setiap kebijakan DPRD. Bahkan usulan materi tak jarang juga dari fraksi atau anggota-anggota fraksi (lintas fraksi).
Sementara itu, Muhammad Syafii penasehat hukum mengatakan, kejaksaan negeri kabupaten Wonosobo terkesan tebang pilih. Sebab, dalam dugaan penyelewengan dana asuransi tidak hanya dibahas dan ditetapkan oleh Idham. Namun kebijakan asuransi dibahas secara bersama-sama oleh semua anggota dewan.
“Harusnya semua anggota dewan dijadikan tersangka, karena terlibat dalam pembahasan dan menerima aliran dana asuransi, dan ini akan kita upaya dengan meminta KPK untuk supervisi,” jelasnya.
Penasehat hukum Idham juga menyebutkan bukti jika penunjukkan asuransi jiwa bersama Bumiputera 1912, sebagai penanggung asuransi khusus tali asih dengan nomor 04 tahun 2002. Dalam konsideran penunjukkan pihak ketiga memperhatikan hasil rapat panitia anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wonosobo tanggal 1 oktober 2001 dan ditandatangani unsur pimpinan. (Red-HW38/Foto: rakyatmerdekaonline.com).
0 komentar:
Post a Comment