KOMITMEN: LKBH FSHI Unsiq bebaskan pendampingan hukum |
“Kami memiliki komitmen untuk memberikan bantuan hukum bagi warga kurang mampu. Hal itu merupakan wujud tri darma perguruan tinggi dalam bidang pengabdian kepada masyarakat serta amanat undang-undang,” Terang Direktur LKBH UNSIQ, Joko Purnomo, SH di kantornya, Jum’at (30/1).
Menurutnya, komitmen LKBH Unsiq memberikan bantuan hukum kepada rakyat kurang mampu yang tengah mencari keadilan telah diamanatkan oleh UU Advokat, UU Bantuan Hukum, serta peraturan LKBH yang mewajibkan seluruh anggotanya memberikan bantuan sesuai diamanatkan dengan UU Bantuan Hukum. “Komitmen kami tertuang dalam UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum,” terangnya.
Humas LKBH Unsiq , Fuad Hasyim, SH mengungkapkan, selama beberapa tahun terakhir ini komitmen pendampingan hukum yang dicanangkan oleh LKBH Unsiq cukup berjalan dengan baik. Sebab, selama tahun 2014 ada ratusan perkara yang berhasil didampingi oleh LKBH Unsiq dengan tuntas. “Selama ini wujud pengabdian LKBH Unsiq disambut baik oleh masyarakat. Sebab, ada ratusan masyarakat yang telah kami dampingi,” beber dia.
Untuk membuktikan kinerjanya, Fuad Hasyim menyampaikan, sesuai data yang diterima ada sebanyak 339 perkara yang semuanya merupakan konsultasi dan pendampingan luar peradilan. Dari keselurhan perkara yang ditangani tersebut semuanya diberikan bantuan secara gratis.
“Perkara yang kami tangani tersebut merupakan wujud kerjasama dengan pengadilan agama dalam program Pos Bantuan Hukum. Kami membantu warga yang tersandung hukum perkawinan dengan membuatkan beberapa dokumen penting untuk kemudian mereka mengajukannya ke hakim secara mandiri,” tandasnya.
Tak hanya itu, pada tahun 2014 LKBH Unsiq juga mampu melakukan pendampingan pengadilan 15 perkara baik pidana maupun perdata. Hasilnya, proses pendampingan tersebut berhasil diselesaikan.
“Ada beberapa yang akhirnya diputuskan bebas, ada juga sebagian yang diringankan,” ungkap dia.
Bahkan untuk memberikan penyadaran hukum, pihaknya melakukan berbagai sosialisasi kepada masyarakat. Modelnya, melakukan penyuluhan hukum kepada desa-desa di wilayah Wonosobo. “Pada tahun 2014 kami melakukan penyuluhan hukum selama lima kali di Desa Krinjing, Lumajang, Wonokampir, Gondang dan Mudal,”Jelasnya.
Ditanya agenda 2015, Fuad menyampaikan, rencanaya LKBH akan terus melakukan pendampingan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat. Sebab, hal itu merupakan wujud pengabdia LKBH kepada masyarakat. “Agar masyarakat bisa mendapatkan bantuan hukum maka kedepan kita akan melakukan program-program yang sudah dilaksanakan pada tahun 2014,” jelasnya.
Pihaknya juga menghimbau kepada masyarakat yang kurang mampu dan sedang tersandung kasus hukum bisa melakukan konsultasi ke LKBH. “Kami akan memberikan bantuan hukum sesuai dengan amanat undang-undang. Agar masyarakat kurang mampu bisa mendapatkan keadilan maupun kepastian hukum,” pungkasnya. (Red-HW94/Foto: Fath/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment