Wonosobo, Harian Wonosobo – Muncul surat edaran bagi ratusan nasabah Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Al Jami’ yang tidak boleh mencairkan dana simpanannya selama kurun waktu tiga tahun. Ratusan nasabah pun merasa resah paska munculnya edaran yang ditanda tangani pengurus KJKS BMT Al Jami. Mereka menduga ada masalah internal di dalam tubuh Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) Baitul Maal wat Tamwil (BMT) Al Jami Kabupaten Wonosobo.
“Pada bebera minggu lalu saya mendapatkan surat edaran yang isinya untuk tidak mencairkan simpannnya saya selama tiga tahun. Saya akan paksa ambil simpanan saya ketika sudah habis masa waktunya,” ungkap nasabah yang namanya tak mau disebutkan kepada Harian Wonosobo, Rabu (10/6) beberapa waktu lalu.
Ia mengaku, sejak awal tahun menyimpan uangnya dengan simpanan deposito sebesar Rp30juta. Kemudian, pencairannya akan jatuh pada bulan Desember. “Setelah mendapatkan surat edaran, saya merasa kurang mantap. Sebab, khawatir jika selama tiga tahun itu bukan persiapan untuk menggantinya, tetapi nanti malah uang saya tidak bisa diambil,”tuturnya.
Sejauh ini mereka juga tidak mengetahui secara pasti alasan adanya perpanjangan pencairan. Namun, diduga ada masalah internal koperasi syariah tersebut. “Pengelola hanya menyuruh untuk sabar, dan tidak dikasih tahu alasannya. Kalau seperti itu saya akan ambil uangnya, soalnya pengurusnya juga sudah banyak yang keluar,” ungkapnya.
Senada dengan perempuan yang menjadi nasabah di Al Jami’ berinisial A, mengaku, sudah menjadi nasabah dan menabung di simpanan umum sebesar Rp1juta.Kemudian, uang sebesar Rp600 sudah diambil. “Saya sudah ambil yang Rp600, dan pada saat ini kondisinya masih stabil. Tetapi, sisanya yang Rp400 ratus mau diambil malah pengurusnya terlalu banyak alasan,” ungkapnya.
Menurutnya, uang yang mau diambilnya tersebut disuruh untuk menemui petugas yang menariknya. Padahal, biasanya proses pencairannya sangat mudah. “Saya juga merasakan ada yang aneh tetapi tidak dikasih tahu. Dan kalau mau ambil yang simpanan di BMT Jami selalu saja mereka
beralasan,” ucapnya.
Saat di temui di kantor Al Jami komplek masjid jami Wonosobp, ada tiga petugas yang sedang berjaga. Namun, ketiga petugas tersebut tidak berani memberikan komentar. Bahkan, nama pimpinannya juga tidak berani untuk menyebutkan. “Saya tidak tahu, dan ditanyakan langsung saja ke pimpinan kami,” tutur petugas yang tidak mau memberikan namanya.
Menurutnya, sejauh ini semua pelayanan ditangani oleh kantor pusat Jami di kompleks masjid jami. “Iya sekarang dilayani disini,” katanya. Untuk diketahui muncul surat edaran nomor 2.028/S.Ekt/BMT-JAMI/V/2015 yang diketahui oleh ketua KJKS BMT AL Jami H. Muhjiddin yang isinya, berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi olek KJKS BMT Al Jami pihak pengurus meminta dukungan dan bantuannya untuk tidak mencairkan simpanan dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak surat ini dikeluarkan. Pihak KJKS BMT Al Jami menjamin simpanan nasabah aman. Mengenai nisbah dan hasilnya akan diberikan dengan porsi 60:40 berdasarkan pendapatan yang diperoleh. (Red-HW89/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
“Pada bebera minggu lalu saya mendapatkan surat edaran yang isinya untuk tidak mencairkan simpannnya saya selama tiga tahun. Saya akan paksa ambil simpanan saya ketika sudah habis masa waktunya,” ungkap nasabah yang namanya tak mau disebutkan kepada Harian Wonosobo, Rabu (10/6) beberapa waktu lalu.
Ia mengaku, sejak awal tahun menyimpan uangnya dengan simpanan deposito sebesar Rp30juta. Kemudian, pencairannya akan jatuh pada bulan Desember. “Setelah mendapatkan surat edaran, saya merasa kurang mantap. Sebab, khawatir jika selama tiga tahun itu bukan persiapan untuk menggantinya, tetapi nanti malah uang saya tidak bisa diambil,”tuturnya.
Sejauh ini mereka juga tidak mengetahui secara pasti alasan adanya perpanjangan pencairan. Namun, diduga ada masalah internal koperasi syariah tersebut. “Pengelola hanya menyuruh untuk sabar, dan tidak dikasih tahu alasannya. Kalau seperti itu saya akan ambil uangnya, soalnya pengurusnya juga sudah banyak yang keluar,” ungkapnya.
Senada dengan perempuan yang menjadi nasabah di Al Jami’ berinisial A, mengaku, sudah menjadi nasabah dan menabung di simpanan umum sebesar Rp1juta.Kemudian, uang sebesar Rp600 sudah diambil. “Saya sudah ambil yang Rp600, dan pada saat ini kondisinya masih stabil. Tetapi, sisanya yang Rp400 ratus mau diambil malah pengurusnya terlalu banyak alasan,” ungkapnya.
Menurutnya, uang yang mau diambilnya tersebut disuruh untuk menemui petugas yang menariknya. Padahal, biasanya proses pencairannya sangat mudah. “Saya juga merasakan ada yang aneh tetapi tidak dikasih tahu. Dan kalau mau ambil yang simpanan di BMT Jami selalu saja mereka
beralasan,” ucapnya.
Saat di temui di kantor Al Jami komplek masjid jami Wonosobp, ada tiga petugas yang sedang berjaga. Namun, ketiga petugas tersebut tidak berani memberikan komentar. Bahkan, nama pimpinannya juga tidak berani untuk menyebutkan. “Saya tidak tahu, dan ditanyakan langsung saja ke pimpinan kami,” tutur petugas yang tidak mau memberikan namanya.
Menurutnya, sejauh ini semua pelayanan ditangani oleh kantor pusat Jami di kompleks masjid jami. “Iya sekarang dilayani disini,” katanya. Untuk diketahui muncul surat edaran nomor 2.028/S.Ekt/BMT-JAMI/V/2015 yang diketahui oleh ketua KJKS BMT AL Jami H. Muhjiddin yang isinya, berkaitan dengan masalah yang sedang dihadapi olek KJKS BMT Al Jami pihak pengurus meminta dukungan dan bantuannya untuk tidak mencairkan simpanan dalam jangka waktu tiga tahun terhitung sejak surat ini dikeluarkan. Pihak KJKS BMT Al Jami menjamin simpanan nasabah aman. Mengenai nisbah dan hasilnya akan diberikan dengan porsi 60:40 berdasarkan pendapatan yang diperoleh. (Red-HW89/Foto: Jam/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment