Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday 4 July 2015

    Bupati Wonosobo Sudah Kirimkan Jawaban Gugatan

    Bupati Wonosobo. Foto: antara.
    Wonosobo, Harian Wonosobo- Bupati Wonosobo telah mengirim jawaban terkait judisial review terhadap perda no.3 tahun 2014 tentang organisasi perangkat daerah. Jawaban untuk  pihak penggugat yang terdiri dari 7 orang PNS tersebut telah di kirim ke Mahkamah Agung ( MA)

    “Kita sudah kirim jawaban ke MA, terkait surat gugatan dari 7 PNS di wonosobo tehrada perda no.03 tahun 2014 tentang organiasai perangak daerah pada tanggal 24 juni lalu,” ungkap Plt Kabag Hukum Setda Haryono kemarin (1/7/2015) di kantornya.

    Pihaknya mengaku tidak bisa secara terbuka membeberkan isi jawaban dari Bupati terhadap permintaan uji materi yang diajukan oleh 7 PNS tersebut.

    “Secara detail materi jawabannya tidak bisa kita sebut, namun semua  peertanyaan dalam surat itu sudah di jawab oleh tim dari Pemkab atas nama bupati wonosobo,” terangnnya.

    Jajaran tim yang terlibat dalam perumusan jawaban terhadap gugatan perda meliputi, bagian hukum, bagian organisasi dan kepegawaian, staf ahli bupati, asisten dan juga sekretariat dewan.

    Sementara itu, Kasubag Peraturan Perundang-Undangan Bagian Hukum Setda Wonosobo M Nurwahid M Nurwahid menambahkan, bahwa tim telah menyusun jawaban dan memberikan jawaban sesuai dengan substansi pokok persoalan yang diminta uji materinya.

    “Jadi dalam prosesnya kita hanya menjawab saja, tidak ada proses persidangan, yang dipersoalkan Perda agar di uji dengan aturan yang ada diatasnya, kita sudah memberikan jawannya itu.” katanya.

    Pihaknya juga enggan membeber isi dari pokok-pokok persoalan yang menjadi bahan gugatan serta jawaban apa saja yang diberikan oleh bupati. “ intinya kita sudah sampikan jawaban itu sesuai permintaan dalam surat sebelumnya dan batas waktu 14 hari memberikan jawaban tidak kita langgar,” tandasnya.

    Berkaitan dengan batas waktu jawaban dari MA soal hasilnya, mantan pegawai BKD Wonosobo itu mengaku belum mengetahui, namun berdasarkan register surat yag ada diperkirakan wonosobo menempati urutan pembahasan nomor 31 se indoneisa. “ Kapan kita terima jawaban dari MA, belum tahu, sebab kasus di MA juga menumpuk,” imbuhnya.

    Sebelumnya diberitakan, Pemkab telah menerima surat pemberitahuan permohonan uji materi dari MA ( Mahakamah Agung) terhadap Perda No 3 Tahun 2014 Tentang Organisasi Perangkat Daerah. Permohonan pengajuan keberatan dilakukan oleh SNH Law office yang berkantor di Jakarta dengan diberi kuasa oleh tujuh orang pegawai negeri sipil dari Kabupaten Wonosobo.

    Menanggapi surat permohonan tersebut, Bupati harus memberikan jawaban dalam waktu 14 hari sejak surat diterima. (Red-HW24/Gus).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Bupati Wonosobo Sudah Kirimkan Jawaban Gugatan Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top