Petugas saat mengecek berkas di KPU Wonosobo |
"Sesuai aturan tentang UU Pilkada, maka bagi pasangan calon yang sudah resmi terdaftar namun mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda Rp 10 hingga Rp 20 miliar," ungkap Asmak Khozin salah satu anggota komisioner KPU kepada Harian Wonosobo, kemarin.
Menurutnya, denda tersebut berlaku untuk Pilkada baik pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pilwakot, maupun pemilihan Gubernur (pilgub).
Selain itu, peraturan itu, juga tak membatasi baik pasangan yang maju perseorangan maupun yang diusung oleh partai. Sementara, aturan denda tersebut berlaku bagi calon independen yang sudah lolos berdasar syarat dukungan dan sudah ditetapkan secara resmi menjadi peserta Pilkada. Besarannya, untuk calon independen pasangan calon bupati sebesar Rp10 miliar dan pasangan calon gubernur sebesar Rp20 miliar.
Untuk diketahui, syarat calon independen untuk maju dalam Pilkada diperberat daripada Pilkada sebelumnya, semisal naiknya syarat dukungan menjadi 7,5 persen dari jumlah penduduk. Namun dalam hal ini, KPU hanya menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang ada. (red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment