Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Wednesday 29 July 2015

    Calon Bupati Wonosobo Mundur Pilkada, Didenda Rp 20 Miliar

    Petugas saat mengecek berkas di KPU Wonosobo
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Wonosobo harus memperhitungkan matang-matang jika akan maju dalam Pemilihan Kepala Daerah. Karena, jika mundur dipertengahan jalan, sanksinya sangat besar.  Sebab, sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Pilkada serentak nomor 9 tahun 2015 tentang pencalonan, dimana bagi bakal calon Walikota maupun Wakil Walikota yang sudah resmi terdaftar sebagai calon kemudian mengundurkan diri, maka peserta dikenakan denda administrasi dengan membayar uang.

    "Sesuai aturan tentang UU Pilkada, maka bagi pasangan calon yang sudah resmi terdaftar namun mengundurkan diri, maka akan dikenakan denda Rp 10 hingga Rp 20 miliar,"  ungkap Asmak Khozin salah satu anggota komisioner KPU kepada Harian Wonosobo, kemarin. 

    Menurutnya, denda tersebut berlaku untuk Pilkada baik pemilihan Bupati (Pilbup) dan Pilwakot, maupun pemilihan Gubernur (pilgub).

    Selain itu, peraturan itu, juga tak membatasi baik pasangan yang maju perseorangan maupun yang diusung oleh partai.  Sementara,  aturan denda tersebut berlaku bagi calon independen yang sudah lolos berdasar syarat dukungan dan sudah ditetapkan secara resmi menjadi peserta Pilkada. Besarannya, untuk calon independen pasangan calon bupati sebesar Rp10 miliar dan pasangan calon gubernur sebesar Rp20 miliar.

    Untuk diketahui,  syarat calon independen untuk maju dalam Pilkada diperberat daripada Pilkada sebelumnya, semisal naiknya syarat dukungan menjadi 7,5 persen dari jumlah penduduk. Namun dalam hal ini, KPU hanya menjalankan mekanisme sesuai regulasi yang ada. (red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Calon Bupati Wonosobo Mundur Pilkada, Didenda Rp 20 Miliar Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top