Ilustrasi |
“H-3 baru didata ualang. Karena, keluar masuknya sirkulasi DPT tidak jelas. Soalnya pasien yang rawat inap disitu, petugas yang akan menggunakan haknya pada hari H, tahahan titipan dipolres ada berapa orang kita data H-3 nanti, hasilnya H-1 yang perlu A5 kita buatkan untuk digunakan memilih pada hari H dilokasi Khusus,” tutur Dhyan Kartika Wulandari Devisi Perencanaan Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo dikantornya, kemarin.
Pemilih yang pindah ke tempat pengutan suara (TPS) pada pilkada Kabupaten Wonosobo wajib membawa Formulir A5.
“Formulir A5 adalah surat keterangan pindah memilih yang dikeluarkan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pemilih yang memilih di TPS lain. Formulir itu diperlihatkan dan dibawa kepada petugas KPPS di TPS,” katanya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment