Ilustrasi |
Meskipun demikian, pihaknya menunggu kepastian dari pengesahan perda hiburan malam yang sedang dibahas oleh DPRD Kabupaten Wonosobo. Sebab, penutupan itu akan dilakukan ketika perda mengamanatkan untuk menutupnya. "Kita lihat perdanya nanti bagaimana, kalau perdanya mengamanatkan di wonosobo memang boleh didirikan tempat hiburan, maka akan kita kawal syarat-syarat ijinnya. Tetapi, kalau nanti perda tidak boleh maka kita tidak akan memperbolehkannya," tuturnya.
Perda hiburan malam sedang dalam proses pembahasan itu merupakan inisiatif dewan. Sehingga, ada angin surga terkait kepastian dasar hukum untuk menindak hiburan malam. "Yang mengajukan perda hiburan malam tersebut adalah inisiatif dari dewan," katanya.
Selama ini tidak berani untuk menutup tempat hiburan beruapa karaoke di Wonosobo karena belum ada dasar hukumnya. Sehingga, yang dilakukan adala pengawasan dan pembinaan saja. "Tindak lanjut yang kita lakukan, adalah kami tetep mengadakan patroli. Tapi sedang dalam proses pembahasan di DPR. Karena, sebetulnya gini, untuk penutupan tempat hiburan belum ada dasar hukumnya," tambahnya.
Pihaknya juga membenarkan jika selama ini belum ada perda tempat hiburan malam yang ada di Wonosobo. Untuk itu belum ada aturan yang dengan tegas mengaturnya. " Kalau di Wonosobo Perda Karaoke belum ada," jelasnya.
Menurutnya, tugas kami itu hanya melakukan pembinaan dan pengawasan, misal ada alkohol dan sebagainya. "Jadi yang kami lakukan itu", tuturnya.
Sejauh ini, keberadaan karaoke di Wonosobo itu tidak ada izinnya. Izinya adalah tanda dafar usaha pariwisata yang dikeluarkan oleh pariwisata yang kebanyakan ada resto, rumah makan dan sebagainya. "Dalam hal ini tugas kami hanya melakukan pengawasan dan pembinaan" tuturnya.
Untuk saat ini pihaknya belum berani untuk menutupnya. Apalagi, yang mengeluarkan usaha pariwisata adalah wisata. (Red-HW99/Foto: Febi/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment