“Kenapa KPU harus menunggu ada gugatan, lha itu yang paling kami sayangkan,” tutur H. Aryadi menyikapai adanya penundaan penetapan bupati terpilih dirumah makan Gayatri, Senin (28/12/2015).
Menurut Aryadi, penundaan penetapan bupati terpilih seharusnya sudah tidak perlu dilakukan. Karena, proses rapat pleno penetapan hasil rekapitulasi sudah dilakukan, hasilnya juga sudah jelas pasangan calon yang terpilih yang memperoleh suara terbanyak.
“Penetapan harusnya sudah, namanya penetapan itu kan tulisan. Kemudian, yang akan datang itu adalah pengumuman dari penetapan,” tuturnya.
Dasar penetapan sebagai bupati terpilih itu berdasarkan pada rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara dan pemetaan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati. Paska penetapan perolehan suara terbanyak maka dilanjutkan dengan penetapan sebagai bupati terpilih.
“Hasil rekapitulasi penetapan perolehan suara sudah ditandatangani,” tuturnya.
Meskipun demikian, mewakili Paslon nomo 3, H Aryadi tidak terlalu pusing memikirkan adanya upaya gugatan ke MK. Sebab, pihaknya hanya pasrah.
“Dari paslon 3 pasrah saja. Menurut saya gugatan yang tidak masuk akal tidak mungkin direstui, kalau seperti itu bisa jadi seluruh Indonesia akan mengajukan gugatan,”tuturnya.
Aryadi juga mengharapkan, paslon menerima dengan legowo. Bahkan, pihaknya juga meminta paslon nomor 2 untuk bersatu mendukung Eko dan Agus. Agar kedepan, bisa membangun Wonosobo yang lebih baik.
“Memang yang saya harapkan seperti ini. Anak saya terpilih harus guyup dan rukun jangan sampai terjadi pecah belah antara NU, atapun ulama’-ulama. Karena, untuk membangun kedepan harus bareng karena ketika terjadi konflik, dampaknya kepada masyarakat. Gak perlu ada konflik, namanya pemilihan ada yang mendukung dan tidak mendukung, semuanya harus legowo,”tuturnya. (Red-HW99/Foto: Fat/Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment