Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Friday 11 December 2015

    Penggunaan Dana Desa di Wonosobo Harus Sesuai Prioritas

    Ilustrasi
    Wonosobo, Harian Wonosobo –  Pemerintahan desa harus bisa menyalurkan dana desa sesuai dengan prioritas kebutuhan desa.

    Artinya, dana desa tidak hanya diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan saja. Tetapi, juga ada keseimbangan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat desa.

    “Sesuai peraturan menteri, dana desa itu dipriotitaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan  Dana  Desa  tertuang  dalam  prioritas  belanja  Desa yang  disepakati dalam Musyawarah Desa,” tutur Rofik Aziz Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, di kantornya, Jumat (11/12/2015).

    Dari situ, lanjut dia, maka jangan fokus terhadap pembangunan saja, tetapi pemberdayaan masyarakat juga menjadi hal penting. Supaya, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi yang ada di desanya.

    Menurutnya, penggunaan dana desa bisa mengacu pada peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Sebab, dengan mengacu permendes nomor 5 tersebut desa akan mampu menjadi desa yang mandiri dari segala aspek.

    “Setidaknya dengan memahami acuan maka desa akan bergerak dengan leluasa untuk menentukan prioritas yang akan dilaksanakan,” tuturnya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Penggunaan Dana Desa di Wonosobo Harus Sesuai Prioritas Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top