Ilustrasi |
Artinya, dana desa tidak hanya diprioritaskan untuk membiayai belanja pembangunan saja. Tetapi, juga ada keseimbangan untuk membiayai pemberdayaan masyarakat desa.
“Sesuai peraturan menteri, dana desa itu dipriotitaskan untuk membiayai belanja pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan Dana Desa tertuang dalam prioritas belanja Desa yang disepakati dalam Musyawarah Desa,” tutur Rofik Aziz Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Dari situ, lanjut dia, maka jangan fokus terhadap pembangunan saja, tetapi pemberdayaan masyarakat juga menjadi hal penting. Supaya, masyarakat memiliki kemampuan untuk mengembangkan potensi yang ada di desanya.
Menurutnya, penggunaan dana desa bisa mengacu pada peraturan menteri desa, pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015. Sebab, dengan mengacu permendes nomor 5 tersebut desa akan mampu menjadi desa yang mandiri dari segala aspek.
“Setidaknya dengan memahami acuan maka desa akan bergerak dengan leluasa untuk menentukan prioritas yang akan dilaksanakan,” tuturnya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment