Ilustrasi |
“Itu bisa kita alokasikan pakai A5 jadi pindah TPS.Karena mereka gak bisa pulang pada hari H. Misalnya sedang sakit atau orang yang nunggu keluarga sakit. Sehingga, orang Wadaslintang bisa memilih di TPS sekitarnya,” tutur Dhyan Kartika Wulandari Devisi Perencanaan Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo dikantornya, kemarin.
Pemilih yang pindah ke TPS lain, diberi kesempatan sampai H-3 sebelum pemungutan suara untuk mengurus formulir tersebut kepada PPS tempat pemilh trdaftar sebagai pemilih.
Pemilih yang berasal dari kabupaten atau kota lain di Wonosobo, kata Dyan tidak memiliki hak pilih dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Wonosobo. Kemudian, tidak ada TPS yang disediakan di Pesantren atau di Pabrik.
“Dekat pesantren ada, tetapi TPS di pabrik tidak ada, TPS di Pesantren juga gak ada,” tuturnya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment