Ilustrasi |
Sejauh ini baru satu temuan dugaan pemberian tratak dari salah satu paslon. Sudah banyak sekali laporan yang masuk, tetapi setelah kami turun barangnya belum ada. "Masih satu titik, tetapi sudah ada informasi yang masuk. Dan setiap kami turun barangnya itu tidak ada," tuturnya.
Temuan dugaan pemberian tratak itu terjadi diwilayah Kalikajar. Kemudian, sudah diamankan tetapi unsur-unsurnya tidak memenuhi.
"Kalau masalah berani, kami berani. Sejauh ini, kalau temuan itu ada, akan tetapi pada waktu tratak itu diambil dan kita klarifikasi, unsur-unsurnya belum terpenuhi, karena memang UU pilkada belum mengakomodir," tuturnya.
Pembatalan terhadap paslon itu tidak bisa dilakukan begitu saja. Karena, harus melalui proses. Pihaknya sudah mengklarifikasi, tetapi berbenturan dengan regulasi. "Sudah kita tindaklanjuti, sudah kita klarifikasi. Kita berbenturan dengan regulasi. Kalau Pasal uu jelas, pasti kita tindak lanjutnya jelas. Prioritas kita dalam mekanisme dugaan itu saja," katanya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment