Rofik Aziz anggota Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo. |
“Melalui musyawarah desa itulah, semua masukan dan kebutuhan akan bisa terbaca. Tentunya, dengan mengundang semua komponen yang ada di desa,” tutur tutur Rofik Aziz Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo, di kantornya, Jumat (11/12/2015).
Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf didasarkan atas kondisi dan potensi Desa, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya.
Di antaranya dapat meliputi, pembangunan dan pemeliharaan jalan desa, pembangunan dan pemeliharaan jalan usaha tani, pembangunan dan pemeliharaan embung desa, pembangunan energi baru dan terbarukan, pembangunan dan pemeliharaan sanitasi lingkungan, pembangunan dan pengelolaan air bersih berskala desa, pembangunan dan pemeliharaan irigasi tersier, pembangunan dan pemeliharaan serta pengelolaan saluran untuk budidaya perikanan serta pengembangan sarana dan prasarana produksi di desa.
“Setiap desa memiliki potensi yang berbeda, beda. Untuk itu, desa harus bisa menganalisa komponen yang dibutuhkan,”tuturnya.
Penggunaan Dana Desa yang bersumber dari APBN untuk Pemberdayaan Masyarakat Desa terutama untuk penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses atas sumber daya ekonomi, sejalan dengan pencapaian target RPJM Desa dan RKP Desa setiap tahunnya, yang diantaranya dapat mencakup peningkatan kapasitas kelompok masyarakat melalui, kelompok usaha ekonomi produktif, kelompok perempuan, kelompok tani, kelompok masyarakat miskin, kelompok pengrajin, kelompok pemerhati dan perlindungan anak, kelompok pemuda serta kelompok lain sesuai kondisi desa.
“Untuk itu komponen yang tergabung dalam kelompok juga perlu diberikan pemberdayaan. Karena, uu mengaturnya,” pungkas dia. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment