Ilustrasi |
“TPS khusus hanya ada di Lembaga Pemasyarakatan (LP) kalau lain gak ada TPS Khusus. Cuman ada TPS yang lokasinya khusus. Maksudnya, pemilih dilokasi khusus. Antara lain di RSU, RSI, PKU, Polres, Puskesmas Rawat Inap,” tutur Dhyan Kartika Wulandari Devisi Perencanaan Logistik dan Keuangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Wonosobo dikantornya, kemarin.
Menurutnya, KPU memberikan fasiltas kepada pemilih untuk memilih dilokasi khusus. Tetapi, sebelum ditetapkan sebagai pemilih dilokasi khusus kita siapkan terlebih dahulu datanya.
“Menjadi pemilih dilokasi khusus karena difasilitasi. H-3 kita cek kembali datanya, terus H-1 bisakah kita kasih A5 atau surat pindah pemilih khusus untuk orang-orang yang ada ditempat khusus tersebut,” tuturnya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment