Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 31 December 2015

    Pengelolaan Dana Desa 2016, Pemerintah Desa di Wonosobo Harus Terbuka

    Rofik Aziz
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Pemerintahan Desa sudah saatnya untuk terbuka dalam mengelola dana desa. Karena, dengan menutup diri maka akan menghambat proses pengembangan pembangunan yang ada di desa.

    KomisiA DPRD Kabupaten Wonosobo, Rofik Aziz mengatakan, selama ini pemerintahan desa sudah mulai terbuka dalam pengelolaan dana desa. Meskipun masih ada beberapa desa yang masih menutup diri, namun jumlahnya terbilang sedikit.

    “Memang masih ada sebagian yang menutup diri dalam mengelola dana desa. Tetapi, jumlahnya sudah sangat sedikit,” tuturnya ketika ditemui dikantornya, Selasa (29/12/2015).

    Menurutnya, pemerintahan desa yang belum berani untuk terbuka dalam mengelola dana desa disebabkan oleh berbagai faktor. Diantaranya, karena minimnya tenaga desa atau perangkat yang belum memahami teknologi. “Secara otomatis dari faktor inilah, maka dalam membuat administrasi, kadang desa menyerahkannya atau pasrah kepada perangkat lain,” tuturnya.

    Dalam hal ini tidak ada yang perlu disalahkan atau menyalahkan yang lainnya. Sebab, pemerintahan desa saat ini diisi oleh orang-orang yang memperjuangkan desa dengan berbagai keterbatasan. “Pada prinsipnya dengan menekankan konsep keterbukaan, maka ada peluang berbagai komponen untuk saling bahu membahu dalam membangun desa,”tuturnya.

    Menurutnya, dengan menerapkan keterbukaan, maka pemerintahan desa akan dengan mudah dalam mengembangkan pembangunan dan pemberdayaan yang ada didesa. Sehingga, keinginan pemerintah pusat untuk menjadikan desa mandiri maka akan terwujud. “Pada intinya, munculnya UU Desa No 6 tahun 2014 itu lebih menekankan kepada pemerintah desa untuk mengelola dana desa secara mandiri dengan melibatkan berbagai komponen dalam merumuskannya. Kemudian, mereka juga bisa memantau secara bersama-sama tingkat keberhasilannya,” terangnya.

    Pihaknya juga menilai pemerintahan desa dalam mengelola dana desa juga mengacu pada peraturan menteri desa nomor 2 terkait tata tertib mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa. Bahkan, pemerintahan desa juga mengacu permendes nomor 5 tahun 2015 tentang penetapan prioritas penggunaan dana desa tahun 2015.

    “Meskipun demikian, dengan menerapkan konsep keterbukaan maka pemerintahan desa akan lebih baik lagi dalam membangun desanya,”tuturnya.

    Dampak keterbukaan juga akan mampu memunculkan tenaga kerja baru. Karena, pembukaan proyek-proyek umum oleh pemerintah desa, seperti pembangunan jembatan, jalan dan lain-lain. Sehingga bisa menyerap tenaga kerja secara langsung untuk merangsang investasi baru dari kalangan swasta.”Perkembangan atau pergantian teknologi juga menjadi hambatan bagi pemerintahan desa. Untuk itu, dengan terbuka maka semua komponen di desa akan ikut membantu mencipatakan desanya maju dan sejahtera,” tutupnya.  (red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Pengelolaan Dana Desa 2016, Pemerintah Desa di Wonosobo Harus Terbuka Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top