Kepala KUA Kalikajar didampingi pegawai bagian perwakafan dan permasjidan. |
Wonosobo. Harian wonosobo. Wajah baru KUA kini bisa semakin cerah, pasca terbitnya peraturan pemerintah no 48 tahun 2014 yang ditandatangani oleh presiden pada tanggal 27 juni 2014 lalu.
Regulasi baru yang memang sangat ditunggu-tunggu oleh masyarakat luas, membawa angin segar bagi KUA agar citra sebagai pelayan masyarakat yang bersih dan siap melayani secara maksimal pulih.
Kepada reporter Harianwonosobo, Syaiful rohman kepala KUA Kalikajar didampingi Kyai Abdurrohim selaku bidang perwakafan dan permasjidan yang ditemui di kantor KUA Kalikajar mengatakan bahwa banyak perubahan yang terjadi dimasyarakat ketika pp no 48 tahun 2014 keluar. "Antusiasme catin untuk menikah di KUA membludak, jika dibandingkan menikah diluar KUA jauh lebih hemat biaya"tuturnya (10/3/2016)
Ia menjelaskan, Sejatinya nikah untuk yang kurang mampu ataupun yang kaya itu gratis jika dilakukan di KUA, dan biaya nikah Rp.600.000 diluar KUA adalah sebagai pengganti transportasi dan jasa penghulu.
Hingga saat in KUA sebagai garda depan Kemenag terus berbenah diri, terkait terbitnya pp 48 tersebut maka mampu meminimalkan penyimpangan keuangan, selain itu sebagai payung ketransparansian pengelolaan dana. "Dengan munculnya pp 48 tahun 2014, maka pelayanan KUA kedepan semakin profesional dan baik"pungkasnya (HW/99/Usy Yudha Prasetya/Harianwonosobo)
0 komentar:
Post a Comment