Kedua keluarga Andini dan Didik sudah saling memaafkan. |
Sementara itu, Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum yang ditemui harianwonosobo.com mengungkapkan bahwa pihaknya tidak memproses hukum kasus tersebut. Karena, setelah kami pelajari, tidak ada unsur pidana dalam kejadian itu. Hal tersebut kami simpulkan karena sebenarnya Didik juga mengetahui jika Andini adalah seorang laki - laki dan menyembunyikan hal itu dari orang tuanya. Selain itu, keduanya juga sudah berusia dewasa dan berpacaran tanpa adanya pemaksaan dari salah satu pihak. "Kemudian pada saat mengurus pernikahan di KUA Kepil, Andini tetap menggunakan nama asli yaitu Andi Budi Sutrisno dengan jenis kelamin laki - laki. Jadi tidak ada unsur pemalsuan surat" ungkap Kapolres.
Hal itu, kata Kapolres ditambah lagi bahwa sebenarnya prosesi akad nikah belum dilaksanakan karena telah mendapat surat penolakan dari KUA Kepil. "Namun yang lebih penting dari itu semua itu, bahwa permasalahan tersebut dapat selesai dengan baik tanpa adanya pihak yang merasa dirugikan," tutur Kapolres. (HW/99/Usy Yudha/Harianwonosobo).
0 komentar:
Post a Comment