Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Wednesday 9 March 2016

    Apakah Wonosobo Perlu Menambah Ruang Terbuka Hijau? Inilah Penjelasan Peneliti UGM.

    Najmu Tsaqib Akhda Peneliti CRCS UGM dan Pengajar FE UII. 

    Wonosobo, Harian Wonosobo - Pemerintah daerah Wonosobo sejak 3 tahun lalu telah melaksanakan proyek Wonosobo Green City. Green City yang dimaksud disini diantaranya adalah membangun jalur pedestrian, renovasi bangunan pusaka, dan pembangunan taman. Proyek tersebut total menghabiskan sekitar 12 milyar (Harian Wonosobo). Tentunya setiap program ada kelebihan dan kekurangannya bila dilihat dari berbagai sudut pandang. Akhir tahun 2015 kemarin sudah pernah diadakan forum evaluasi program Wonosobo Kota Hijau Tersebut. Akan tetapi forum tersebut lebih banyak membahas mengenai pencapaian program dan belum banyak membahas sisi lain proyek tersebut.
    Proyek Green City merupakan bagian dari realisasi Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Wonosobo. Oleh karena itu tulisan ini akan mencoba mengkaji kelayakan kebutuhan kota Wonosobo akan RTH. Menurut peraturan menteri PU tentang pedoman penyediaan dan pemanfaatan Ruang Terbuka Hijau menyebutkan bahwa RTH adalah area memanjang atau jalur dana tau mengelompok yang penggunaannya lebih bersifat terbuka, tempat tumbuh tanaman, baik yang alamiah maupun sengaja ditanam. Masing-msaing daerah menjadikan pedoman ini sebagai salah satu acuan dalam menata kota.
    Beberapa indikator kebutuhan RTH antara lain dengan melihat luas wilayah, jumlah penduduk dan tingkat polusi. Pada tahun 2010, luas lahan yang ada di kecamatan Wonosobo berjumlah total 2,219 ha yang terdiri dari bangunan dan pekarangan 977 ha, kebun 783 ha serta hutan negara 210 ha. Menurut pasal 29 UU No 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, minimal 30% dari luas wilayah kota harus diperuntukkan untuk RTH. Dari total lahan yang ada di Kecamatan Wonosobo, berarti perlu 739 ha lahan yang perlu diperuntukkan untuk RTH.  Berdasarkan data statistik, di Kecamatan Wonosobo sudah ada 783 ha kebun dan 210 ha hutan negara serta dari sisi kependudukan, kecamatan Wonosobo juga masih dikategorikan kota kecil karena jumlah penduduknya baru sekitar 86 ribu jiwa. oleh karena itu, wilayah untuk RTH sudah lebih dari cukup.
    Dari sisi kualitas udara ambien yang ada di Wonosobo, Kualitas udara ambien untuk Carbon Monoksida (CO) di jalan A. Yani sebesar 10,307 µg/m3 masih dalam kategori rendah, karena standar kualitas baku CO adalah 15,000 µg/m3 (BPS, 2014). lingkungannya masih bersih. Dengan demikian sampai saat ini belum perlu untuk menambah RTH lagi seperti taman atau hutan kota.
    Akan tetapi, Jika kita lihat suasana kota Wonosobo sekarang, bisa dibilang sudah sangat tidak kondusif. Jalan A. Yani yang merupakan jalan utama saja, sudah sempit karena sebagian jalan di dekat pasar digunakan sebagai lahan parkir. Jalan Angkatan 45 juga sudah sesak dengan mobil yang parkir. Apalagi ketika hari libur atau masuk musim liburan. Banyaknya kendaraan wisatawan yang melewati tengah kota Wonosobo menuju Dieng menyebabkan jalan semakin padat dan bahkan menimbulkan kemacetan di beberapa titik.
    Dalam hal ini, prioritas utama yang dibutuhkan adalah bagaimana lahan milik pemerintah yang ada di sekitar perkotaan dapat dijadikan lahan parkir untuk menunjang aksesibilitas transportasi dan kenyamanan masyarakat ketika berada di kota. Pembangunan parkir ini sebenarnya juga diatur dalam peraturan menteri Pekerjaan Umum seperti di dalam pedoman pembangunan Ruang terbuka Non Hijau (RTNH).
    Ruang Terbuka Non Hijau (RTNH) adalah ruang terbuka di bagian wilayah perkotaan yang tidak termasuk dalam kategori RTH, berupa lahan yang diperkeras atau yang berupa badan air, maupun kondisi permukaan tertentu yang tidak dapat ditumbuhi tanaman atau berpori. RTNH dilihat dari segi fungsi ekonomisnya memiliki nilai jual seperti digunakan sebagai sarana parkir. Hal ini bermanfaat supaya aktivitas masyarakat yang ada di perkotaan menjadi lancar dan nyaman.
    Penyediaan sarana prasaran dan juga kebutuhan lainnya di kota Wonosobo bisa ditunda atau dialokasikan untuk kebutuhan lainnya yang lebih mendesak misal penataan pasar, parkir, lingkungan atau proyek non fisik seperti pemberdayaan masyarakat, peningkatan partisipasi sekolah dan sebagainya. Banyak pihak yang siap membantu untuk memberi masukan dan evaluasi dalam membangun Wonosobo menjadi kota yang benar-benar Aman Sehat Rapi dan Indah (ASRI).
    Selain itu, kedepan dibutuhkan penelitian yang mendalam mengenai prioritas apa yang perlu segera direalisasikan serta analisa kelayakan program. Penelitian ini bisa dijadikan acuan bagi semua pihak baik pemerintah maupun masyarakat dalam melakukan penataan wilayah, sehingga setiap program pembangunan bisa efektif dan optimal. (Najmu Tsaqib Akhda/Peneliti CRCS UGM).




    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Apakah Wonosobo Perlu Menambah Ruang Terbuka Hijau? Inilah Penjelasan Peneliti UGM. Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top