Pelaku saat di Polres Wonosobo. |
Wonosobo, Harian Wonosobo - Dua kali melakukan pencurian hingga menginap di Hotel Prodeo. Kasus Pencurian telah mengantar
Muamar warga Dusun Silandak Slukatan Wonosobo
Menginap 2 bulan kurungan pada tahun 2015 lalu. Awal tahun 2016 Muamar lagi-lagi melakukan pencurian, Minggu 21 Pebruari 2016.
Menginap 2 bulan kurungan pada tahun 2015 lalu. Awal tahun 2016 Muamar lagi-lagi melakukan pencurian, Minggu 21 Pebruari 2016.
Minggu 21 Pebruari 2016 Polres Wonosobo mendapat laporan dari Seorang
warga yang mengatakan rumahnya baru saja di masuki pencuri. Atas laporan
tersebut Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Wonosobo bergerak mendatangi TKP. 100
meter dari TKP Unit Reskrim menemukan Sepeda Motor Honda Beat. Berbekal
kecurigaan atas sepeda motor tersebut (Setelah ditanyakan warga sekitar tidak
ada yang mengakui kepemilikannya) Sat Reskrim bergerak ungkap kasus.
Selang beberapa lama, ada seorang pemuda mencari sepedamotor (Sepeda sudah diamankan di rumah salah satu warga). Dari pengakuan pemuda tersebut, dia diminta tolong untuk mengambil sepedamotor dan dikembalikan di rental motor Desa Jlamprang. Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim bergerak ke tempat rental motor untuk mendapatkan identitas peminjam motor.
Atas kerjasama Ndanu pemilik rental motor tersangka dapat ditangkap. Minggu Sore tersangka ke rumah Ndanu untuk membayar sewa motor. Disitulah tersangka dihadapkan dengan pemilik rumah yang dicuri. Korban mengenali tersangka dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka.
Minggu tanggal 21 Februari 2016 kurang lebih pukul 09.00 Wib, saya mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna merah dan memarkir di pinggir jalan dekat kuburan turut : Dsn.Slukatan, Wonosobo.
Selang beberapa lama, ada seorang pemuda mencari sepedamotor (Sepeda sudah diamankan di rumah salah satu warga). Dari pengakuan pemuda tersebut, dia diminta tolong untuk mengambil sepedamotor dan dikembalikan di rental motor Desa Jlamprang. Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim bergerak ke tempat rental motor untuk mendapatkan identitas peminjam motor.
Atas kerjasama Ndanu pemilik rental motor tersangka dapat ditangkap. Minggu Sore tersangka ke rumah Ndanu untuk membayar sewa motor. Disitulah tersangka dihadapkan dengan pemilik rumah yang dicuri. Korban mengenali tersangka dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka.
Minggu tanggal 21 Februari 2016 kurang lebih pukul 09.00 Wib, saya mengendarai sepeda motor Honda BEAT warna merah dan memarkir di pinggir jalan dekat kuburan turut : Dsn.Slukatan, Wonosobo.
Selanjutnya saya masuk ke dalam salah satu rumah Dsn.Slukatan
Ds.Slukatan Kec.Mojotengah Kab.Wonosobo untuk mengambil barang. Saat saya rasa
keadaan aman, saya masuk kedalam rumah melalui pintu belakang dengan cara mendorong
daun pintu sehingga pintu terbuka, selanjutnya saya masuk kedalam kamar dan mencongkel
lemari dengan menggunakan gagang sendok makan.
“Tetapi saat saya sedang mencongkel, ada orang masuk kamar sehingga saya
menghentikan aksi dan langsung keluar kamar tetapi berpapasan dengan orang tersebut.
Dan saat saya akan lari, orang tersebut menarik jaket saya sehingga jaket saya
lepas. Kemudian saya lari keluar rumah hingga sandal saya terlepas,” terang
tersangka Muamar.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara terang Bripka Sodikun. (Red-HW99/Humas Polres Wonosobo).
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara terang Bripka Sodikun. (Red-HW99/Humas Polres Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment