Ilustrasi suasana kawasan Alun-alun Wonosobo |
“Secara langsung pemerintahan desa memiliki web yang menyajikan berbagai informasi tentang desa. Baik dalam hal perencanaan maupun program-programnya,” tutur Ahmad Abdul Basit, SH Tenaga Ahli Pengembangan Pelayanan Dasar Kab. Wonosobo di sela-sela rakor, kemarin.
Menurutnya, transparansi pemerintahan desa itu sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
“Dari situlah, ada sinyal keseriusan pemerintah, agar desa mengendepankan transparansi dalam menjalankan pemerintahanya,”tuturnya.
Menurutnya, tujuan keterbukaan Informasi Publik adalah menjamin hak warga Negara untuk mengetahui rencana, program kebijakan publik, dan proses pengambilan keputusan public, serta alasan pengambilan suatu keputusan publik. Mendorong partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan kebijakan publik dan pengelolaan Badan Publik yang baik untuk membantu arah pembangunan sebagai obyek.
“Sehingga akan mempercepat tercapainya pengelolaan informasi yang berkualitas. Pelayanan informasi secara mudah, cepat juga terciptanya kinerja badan public yang transparan, efektif, efisien dan akuntabel, dan terwujudnya penyelenggaraan yang baik atau good govermence,”jelasnya.
Apalagi, kata Basit setelah diterbitkannya UU No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik semakin menambah komitmen Pemerintah yang bukan saja memperjuangkan hak-hak masyarakatnya untuk mendapatkan informasi namun lebih jauh lagi, Pemerintah menginginkan kemudahan akses publik kepada layanan Pemerintah secara transparan dan berkualitas.
“Mengembangkan media informasi desa untuk masyarakat desa dan adanya pengelolaan akses informasi antar warga desa dan/atau antar desa dengan system informasi berbasis teknologi web yang menyajikan hak dan kewajiban pemerintah Desa sebagai badan public,” tuturnya.
Menurutnya, yang hendak dicapai dari pengawasan dengan pendekatan SIP-Pemdes adalah, transparansi Pemdes yang meliputi hal-hal antara lain perencanaan dan program yang dapat diakses public, pencegahan potensi penyalahgunaan keuangan desa, mengembangkan keterbukaan informasi di tingkat Pemdes dan partisipasi masyarakat.
“Untuk mencapai tujuan di atas, pemerintah daerah perlu untuk mendorong dan mewujudkan Desa Transparan, yaitu praktek penyelenggaraan Pemdes yang bertumpu kepada keterbukaan informasi sebagai prasyarat partisipasi masyarakat Desa dalam pengambilan kebijakan-kebijakan pembangunan,”katanya. (Red-HW99/Foto: Harian Wonosobo).
Saya tertarik dengan tulisan anda mengenai Pengembangan kemasyarakatan
ReplyDeleteSilahkan kunjungin web kami http://www.lpug.gunadarma.ac.id/ kami menyediakan beberapa artikel mengenai lembaga pengembangan.