Ilustrasi. |
Wonosobo, Harian Wonosobo - Untuk mencegah terjadinya konflik horizontal, Kata Suwondo dalam proses Pilkades dan terjadinya diskriminasi terhadap Tempat Pemungutan Suara (TPS) dusun bukan pendukung oleh Kades terpilih maka Pilkades dilaksanakan dalam 1 (satu) TPS. Terkait dengan antisipasi terjadinya perolehan suara terbanyak yang sama (draw) maka kami menawarkan alternatif penyelesaian masalah dengan diadakannya Pemilihan Ulang sehingga diharapkan lebih bisa diterima oleh semua pihak. “Nengingat apabila kita mengacu Permendagri No. 112 Tahun 2015 dimana pemenangnya ditentukan berdasarkan perolehan suara di TPS dengan jumlah pemilih terbesar atau ditentukan berdasarkan tempat tinggal berdasarkan jumlah pemilih terbesar utk beberapa desa yang hanya terdiri dari 1 dusun akan mengalami kesulitan,” tuturnya.
Pelaksanaan Pilkades dilakukan secara serentak dan dalam jangka waktu 6 tahun maksimal hanya ada 3 gelombang Pilkades (RedHW99/usy yudha prasetya-Harianwonosobo)
0 komentar:
Post a Comment