Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Thursday 25 February 2016

    Calon Kepala Desa Maksimal 5 Orang




    Wonosobo, Harian Wonosobo - Peraturan Daerah (Perda) tentang Pilkades sudah disahkan oleh DPRD Kabupaten Wonosobo. Salah satu poin penting dalam Raperda Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diantaranya calon kepala desa minimal 2 (dua) orang dan maksimal 5 (lima) orang.
    Ketua Pansus Raperda Pilkades Suwondo Yudhistiro mengatakan, apabila bakal calon Kepala Desa lebih dari 5 (lima) orang maka akan dilakukan penilaian oleh Panitia Pilkades Daerah dengan mempertimbangkan beberapa hal, diantaranya pengalaman bekerja di pemerintahan, tingkat pendidikan, usia dan ketentuan lain yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. “Itu salah satu poin penting, jadi calon kepala desa tidak bisa kurang dari dua dan lebih dari 5 orang. Kemudian, Perda Pilkades setelah disahkan DPRD Wonosobo diajukan ke Propinsi untuk dilakukan evaluasi Gubernur,” tuturnya. (RedHW99/usy yudha prasetya-Harianwonosobo)
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Calon Kepala Desa Maksimal 5 Orang Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top