Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 9 February 2016

    Jual Sabu, Sopir Bajaj Wonosobo Dibekuk Polisi

    Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo sedang menunjukkan 3 pengedar narkoba jenis sabu, Selasa (9/2/2016).
    Wonosobo - Petugas Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap 3 orang warga Wonosobo karena mengedarkan narkoba jenis sabu.

    Ketiganya adalah PR (41 Th) dan DS (27) warga Sendangsari, Kecamatan Garung serta MR (31 th) warga Dieng, Kecamatan Kejajar ditangkap di tempat yang berbeda pada Selasa (2/2/2016) malam dan Rabu (3/2/2016) dini hari.

    Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M.Hum melalui Kasatresnarkoba AKP Deny Wibowo. S.A.H,  S.T. mengungkapkan kronologis penangkapan terhadap para pelaku bermula dari adanya informasi akan dilakukannya transaksi sabu di depan salah satu tempat karaoke di Jl. R Sumendro.

    “Jajaran Satresnarkoba Polres Wonosobo langsung saya perintahkan untuk mendatangi lokasi. Mereka akhirnya dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku PR dan DS.” kata AKP Deny.

    Tidak berhenti sampai disitu, Petugas langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan seorang pelaku lagi. Pada pukul 00.30 Wib ditangkap lagi pelaku MR saat sedang berada di rumahnya.

    “Dari tiga pelaku tersebut kita berhasil amankan 2 paket sabu, 2 pipet, 2 tutup botol yang ada sedotannya, 3 buah Hp, 1 buah tas dan 1 buah jaket.” terangnya.

    Menurutnya, pelaku hingga saat ini masih diamankan di Mapolres Wonosobo guna proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) dan 127 ayat (1) huruf a UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

    Saat dikorfirmasi tentang asal barang haram tersebut, pelaku PR mengaku bahwa dia mendapatkan barang tersebut saat menjadi sopir bajaj di wilayah Jakarta barat.

    “Saya membelinya dari sebuah warung nasi goreng seharga 750 ribu untuk satu paket besar sesaat sebelum pulang ke Wonosobo.” terangnya.

    “Paket itu kemudian saya bagi dua. Separuh saya jual kepada MR seharga 500 ribu sedangkan sisanya saya gunakan bersama DS.” katanya.

    Sementara itu Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP Agus Priyono, S.H. mengungkapkan bahwa peredaran narkoba di wilayah wonosobo termasuk dalam kategori mengkhawatirkan.

    “Untuk itulah terhitung mulai tanggal 5 Februari kemarin, jajaran Polres Wonosobo melaksanakan kegiatan operasi kepolisian untuk menanggulangi penyalahgunaan narkoba. “ katanya.

    Disebutkan pula, bahwa operasi dengan sandi Operasi Antik Candi 2016 itu membidik sasaran para pengguna maupun penyalahguna narkoba. Hal ini semata untuk menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat karena tidak jarang para pengguna ini demi untuk mendapatkan narkoba, mereka melakukan tindakan yang merugikan masyarakat. (Red-HW99/Foto: Mil-Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Jual Sabu, Sopir Bajaj Wonosobo Dibekuk Polisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top