Kasubbag Humas AKP Agus
Priyono, S.H. bersama dua Dua orang Pemuda karena terbukti memiliki
Psikotropika golongan IV yaitu pil Riklona. |
Wonosobo, Harian Wonosobo - Kaum muda jangan asal-asalan mengkonsumsi
obat-obatan, apalagi pil tersebut merupakan obat terlarang dan bikin pemuda
masuk bui. Karena, aparat Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap dua orang
pemuda karena terbukti memiliki Psikotropika golongan IV yaitu pil Riklona.
Keduanya adalah Denny Ferryanto alias Fuk Lung (28 tahun) warga Wonosobo
Timur dan IWAN RUSTIAWAN (34 tahun) warga Bumiroso Watumalang.
Mereka ditangkap di tempat terpisah oleh Tim Tindak Satresnarkoba Polres
Wonosobo dengan barang bukti 60 butir pil Riklona.
Kapolres Wonosobo AKBP Azis Andriansyah, S.H., S.I.K., M. Hum melalui
Kasubbag Humas AKP Agus Priyono, S.H. mengungkapkan bahwa penangkapan para
pelaku diawali adanya informasi tentang penyalahgunaan obat di sekitar Taman
Plaza Wonosobo pada hari Rabu tanggal 17 Februari 2016.
Tim Tindak Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan terhadap
informasi tersebut dan berhasil mengetahui identitas pelaku.
“Pada pukul 14.00 WIB, tim berhasil mengamankan pelaku FUK LUNG di
rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan 1 papan yang berisi 10
butir pil Riklona di almari komputer milik pelaku.” kata Kasubbag Humas.
Menurutnya, setelah itu langsung dilakukan pengembangan,. Diketahui
bahwa pelaku FUK LUNG pernah menjual pil tersebut kepada pelaku IWAN. Dan
akhirnya, pelaku IWAN ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya pada Kamis dini
hari.
“Di rumah IWAN, diamankan pil Riklona sebanyak 5 Papan yang berisi 50
butir. Keduanya kemudian dijebloskan ke ruang tahanan Polres Wonosobo. Mereka
dijerat dengan pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan
ancaman hukuman 5 tahun penjara,” lanjut AKP Agus. (Red-HW99/Foto:
Mi-Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment