Jajaran unit opsnal Sat Reskrim Polres Wonosobp berhasil mengamankan
Kabul Priyono warga Dusun Merapi, Desa Sedayu, Kecamatan Sapuran tersangka
pencabulan anak di bawah umur.
|
Jajaran unit opsnal Sat Reskrim berhasil mengamankan tersangka persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang berinisial RW (16 th) warga Sapuran. Perbuatan cabul tersebut terjadi pada bulan Desember 2015 sekitar pukul 14.00 wib di rumah tersangka.
Tersangka merupakan resedifis kambuhan yang sering keluar masuk tahanan, tidak tanggung-tanggung Kabul sudah keluar masuk bui sebanyak 5 kali, tahun 1998 menjalani hukuman selama 7 bulan dalam kasus pencurian, tahun 1999 menjalani hukuman selama 14 bulan dalam kasus pencurian, tahun 2000 menjalani hukuman 11 bulan dalam kasus pencurian lagi dan pada tahun 2005 menjalani hukuman selama 10 bulan dalam perkara penggelapan sedangkan pada tahun 2007 menjalani hukuman selama 12 tahun dalam kasus pembunuhan.
Kapolres Wonosobo AKBP Aziz Andriansyah SH,SIK, M. Hum melalui kasat reskrim AKP Suharjono S.H menceritakan, sesuai laporan yang diterima dari korban bahwa sebelum persetubuhan itu terjadi, keluarga korban meminta bantuan kepada tersangka untuk mencarikan adiknya (korban) yang tidak pulang kerumah. Tersangka berniat untuk mencarikan dan menemukannya.
“Setelah bertemu korban di ajak kerumah tersangka untuk di jemput oleh keluarganya. Di rumah tersangka ini korban menceritakan alasanya tidak pulang kerumah di karenakan telah di setubuhi orang Dusun Kleci Banaran Kertek,” tuturnya.
Mendengar cerita korban, tersangka merasa terangsang dan mengajak korban untuk melakukan persetubuhan namun korban menolaknya. Dengan ancaman (ojo gawe nesune aku) akhirnya korban terpaksa melayani nafsu bejat tersangka karena takut (dibawah tekanan). Dari pengakuannya, tersangka telah melakukan persetubuhan sebanyak 1 (satu) kali di rumah tersangka. Setelah puas manyalurkan nafsunya korban di ajak ngobrol dan tidak lama kemudian keluarga korban datang untuk menjemputnya.
“Tersangka memberikan uang sebesar Rp 1.150.000 ( satu juta seratus lima puluh ribu rupiah) dari pemberian orang Dusun Kleci Banaran Kertek. Beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian persetubuhan tersebut kepada keluarganya, Selanjutnya keluarga korban meminta pertanggung jawaban dari tersangka karena telah menodai korban. Merasa tidak ada kejelasan dari tersangka, selanjutnya keluarga korban melaporkan perbuatan persetubuhan tersebut kepada polisi,” jelasnya.
Menurutnya, berbekal dari laporan korban ahirnya tersangka dapat di tangkap serta mengamankan barang bukti berupa kaos berwarna merah, sweater warna hitam, celana jeans warna hitam, BH warna ungu dan celana dalam warna putih kuning yang di pakai korban saat persetubuhan terjadi.
“Atas perbuatannya tersangka di jerat dengan pasal 81 atau pasal 82 UURI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tuturnya. (Red-HW99/Foto; Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment