Kasubbag Humas Polres Wonosobo AKP Agus Priyono sedang menunjukkan tersangka pencurian bernama Muamar. |
Sepeda motor yang ditingkalkan tersebut, merupakan sepeda motor pinjaman dari tersangka. Akhirnya, berbekal kecurigaan atas sepeda motor tersebut, dan setelah ditanyakan warga sekitar tidak ada yang mengakui kepemilikannya. “Hingga akhirnya Sat Reskrim bergerak ungkap kasus,”tuturnya.
Selang beberapa lama, ada seorang pemuda mencari sepeda motor yang ditinggalkan. Sepeda sudah diamankan di rumah salah satu warga. “Dari pengakuan pemuda tersebut, dia diminta tolong untuk mengambil sepeda motor dan dikembalikan di rental motor Desa Jlamprang. Atas informasi tersebut, Unit Opsnal Sat Reskrim bergerak ke tempat rental motor untuk mendapatkan identitas peminjam motor,”katanya.
Atas kerjamasa Ndanu pemilik rental motor tersangka dapat ditangkap. Minggu Sore tersangka ke rumah Ndanu untuk membayar sewa motor. Disitulah tersangka dihadapkan dengan pemilik rumah yang dicuri. “Korban mengenali tersangka dan dikuatkan dengan pengakuan tersangka,”tuturnya.
Atas perbuatannya tersangka diancam Pasal 53 KUHP jo Pasal 363 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman 7 (tujuh) tahun penjara terang Bripka Sodikun. (HW99-Usi Yudha-Harianwonosobo).
0 komentar:
Post a Comment