Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Saturday 10 October 2015

    Segudang Persoalan Pedagang Wonosobo Terbongkar

    Proses pendataan ulang pedagang pasar induk Wonosobo.
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Hasil roses pendataan ulang pedagang yang berlangsung sejak 25 September 2015 dan diperkirakan akan rampung 20 Oktober 2015 sagat mencengangkan. Karena, berhasil ditemukan setumpuk persoalan yang sudah lama terjadi di internal pedagang.

    Seperti halnya, ratusan tunggakan abunemen, proses jual beli kios dan los tanpa melibatkan UPT, penempatan yang tidak sesuai dengan nomor abunemen, serta ditemukan ada satu pedagang yang memiliki 48 kios.

    Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo Agung Raharjo Catur Prabowo mengatakan, sampai saat ini sudah ada sekitar 35 persen data pedagang yang masuk. Hasilnya, banyak sekali persoalaan yang terjadi di internal pedagang.

    “Untuk itu, melalui pendataan ulang ini akan ditemukan data yang valid berdasarkan verifikasi langsung dengan pedagang berdasarkan data/bukti-bukti otentik. Dengan cara menunjukkan surat ijin asli pemakaian kios atau los pasar yang dimiliki pemegang,” ujarnya di kantor UPT, Jum’at (9/10/2015).

    Agung juga merasa heran, hasil verifikasi sementara ditemukan ada satu pedagang yang memiliki puluhan kios/los. Setelah ditelusuri, mereka membeli kios dari para pedagang disekitarnya.

    “Selagi mereka bisa membuktikan ijin kepemilikan atau jual beli kios tidak masalah. Setidaknya, dengan pendataan ini maka bisa ditemukan data yang valid. Jangan sampai, pedagang yang memiliki kios atau los sampai puluhan tidak dimanfaatkan untuk berdagang. Tetapi, dijadikan gudang penyimpanan. Karena, ada itu satu pedagang yang bisa memiliki sampai 48 kios,” katanya. 

    Menurutnya, latar belakang dilakukannya pendataan ulang pedagang itu bermula diperlukannya data untu mendukung atau menunjang perencanaan atau pembuatan master plan pasar induk yang representatif dan memenuhi daya tampung pedagang paska kebakaran.

    “Karena paska kebakaran, kegiatan ekonomi lumpuh. Pemerintah akan segera membangun pasar yang terbakar agar dapat segere dipergunakan oleh pedagang korban kebakaran,” katanya. 

    Menurutnya, apabila data atau ijin tidak bisa ditunjukkan karena hilang atau terbakar. UPT memberikan toleransi kepada pedagang untuk menunjukkan laporan kehilangan dari kepolisian.

    “Dan apabila pedagang tidak bisa menunjukkan ijin asli karena dipergunakan untuk jaminan kredit atau agunan pada lembaga keuangan atau bank. Maka pedagang harus menunjukkan surat keterangan dari lembagakeuangan pemberi kredit bahwa ijin sedang dipergunakan jaminan,” jelasnya.

    Disebutkan, input dari pendataan ini bertujuan untuk memudahkan petugas dalam pengecekan pedagang. Karena, dalam data base mencantumkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) masing –masing pedagang.

    “Sehingga pada waktu ada permasalahan tinggal meng “klik” data NIK, secara otomatis data akan muncul sesuai yang diharapkan,” katanya. 

    Ijin yang didaftarkan dalam pendatan, kata Agung adalah ijin yang masih berlaku, mengingat masih banyak pedagang yang menempati atau memiliki ijin akan tetapi belum dilakukan proses balik nama.

    “Padahal proses pelimpahan atau jual beli sudah lama dilakukan bahkan sampai penjual sudah tidak lagi diketahui alamatnya atau sudha meninggal dunia,” jelasnya. 

    Pihaknya menduga, ada beberapa kemungkinan perolehan ijin karena proses jual beli antar pedagang. Proses pengalihan karena hibah, waris dan sebagianya.

    “Diharapkan, dengan pendataan ini maka akan diperoleh data valid sesuai ijin pemakaian kios atau los baik nama, alamat, luas dasaran, jenis jualan sesuai ijin dan kenyataan. Sehingga pedagang bisa menentukan sikap yang jelas jenis jualannya, hal ini penting untuk penentuan perencanaan zooning,” jelasnya. (Red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Segudang Persoalan Pedagang Wonosobo Terbongkar Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top