Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Friday 9 October 2015

    Beban Pedagang Wonosobo Makin Berat, Siapa yang Tanggung Jawab?

    Suasana pendataan pedagang pasar induk Wonosobo.
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Upaya itu dilakukan untuk melakukan pendataan ulang jumlah pedagang pasar induk adalah langkah yang sangat bagus. Karena, dengan didata ulang, ketika proses penempatan data sudah valid.

    Sayangnya, langkah yang bagus itu justru menambah beban para pedagang. Beban terberat yang dirasakan pedagang meliputi,  harus melunasi tunggakan abunemen, pedagang yang membeli kios atau los dari pemilik asli harus melakukan balik nama, bahkan pedagang yang bukti kepemilikannya terbakar harus meminta keterangan dari pihak yang berwajib. 

    Adalah pria berinisial S yang kiosnya terbakar harus membayar tunggakan abunemen seberap Rp4juta. Jumlah uang tersebut karena tunggakan selama bertahun-tahun. “Saya bisa didata, kalau saya sudah melunasi tunggakan abunemen. Padahal, setelah terbakar barang dagangan saya habis, dan saya harus dapat uang dari mana,” tuturnya.

    Bahkan tak sedikit, teman-temanya yang tak mengurus proses verifikasi. Karena, mereka tidak memiliki uang untuk mengurusnya.

    “Ada sebagian pedagang yang tidak mau ngurus kepemilikan. Karena, kiosnya dulu beli dari orang lain, dan orangnya sudah tidak ada. Kenapa, pendataan harus dilakukan sekarang, dari dulu pemerintah kemana saja,” keluhnya. 

    Bendahara Paguyuban Pedagang Pasar Induk Wonosobo (PPIW) Muhammad menceritakan, sebelum proses verifikasi pedagang dilakukan. Paguyuban diundang oleh pak Kris Dipenda, beliau menyampaikan maksud dan tujuan verifikasi.

    “Awalnya kami diundang jika proses verifikasi itu untuk kevalidan data pedagang, teriutama data-data nama ijin sama yang dagang disitu minimal harus sama hak pakai. Umpanyanya ada tempat yang dikontrak, pendaftarnya adalah kontraknya. Tetapi, tanda tangan harus pemegang aslinya,” katanya. 

    Verifikasi ini dilakukan untuk memudahkan ketika ada penempatan kembali. Sehingga, data yang digunakan sudah valid dengan ketentuan luasnya sekian, alamatnya sesuai dengan ijin bakal menempati.

    “Secara otomatis persyaratan-persyaratan semacam ijin tahun ini nama siapa, berlaku berapa tahun. Untuk mempermudahkan maka harus balik nama. Bagi yang tidak mampu dikasih jarak, minimal sampai akhir Desember. Ada juga yang tidak mau mengurus karena tidak memiliki biaya. Kalau bisa ngurus dan memang keniatan hati mudah, mereka melunasi tanggungan mereka,” katanya. 

    Kepala UPT Pasar Induk Wonosobo Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo Agung Raharjo Catur Prabowo mengatakan proses verifikasi ini dilakukan atas dasar intruksi dari Bupati. Hal ini dilakukan untuk memperbaiki proses pendataan pedagang. “Nanti akan kita masukkan dalam data base, agar pedagang yang memiliki bukti kepemilikan akan memiliki NIK dan akan mudah dalam proses pendataan,” tuturnya.

    Menurutnya, proses pendataan ini dilakukan dengan cara, pedagang datang langsung ke UPT. Mereka membawa bukti kepemilikan kios atau los. Lalu tim akan menyeleksi data yang sudah masuk.

    “Apabila tidak memiliki bukti kepemilikan, misalnya membeli dari pihak lain, maka mereka harus membkutikannya baik dengan kwitansi atau langsung membawa pemilik aslinya,” katanya.

    Untuk pedagang yang merupapakan ahli waris, mereka juga harus membuktikan surat ahli waris yang diketahui oleh keluarganya. Kemudian, apabila bukti kepemilikan kios atau los terbakar maka harus mendapatkan pengantar kehilangan. “Kami melakukan ini karena merupakan tugas, dan kami sudah membentuk tim,” katanya.

    Menurutnya, untuk pedagang yang memiliki tunggakan abunemen sebelum 2014, mereka juga harus melunasinya. Namun, paska kebakaran, tahun 2015 pedagang dibebaskan dari abunemen.

    “Tahun ini mereka dibebaskan abunemen, tetapi  pedagang yang abunemennya belum dibayar, maka harus membayarnya,” katanya. 


    Adanya tugas untuk membentuk tim, kemudian terbentuklah tim verifikasi yang terdiri dari tim A, B dan C. Untuk tim A mendata pedagang dilantai dasar, tim B mendata pedagang lantai 1 dan tim C mendata lantai 2.

    “Pendataan dimulai 25 September nanti akan diakhiri 13 Oktober. Selama satu minggu untuk merekap. Setelah merekap akan diplenokan, dan tanggal 20 selesai atau tidak selesai harus sudah dilaporkan ke Bupati,” katanya. (Red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Beban Pedagang Wonosobo Makin Berat, Siapa yang Tanggung Jawab? Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top