Uang. Foto: Harian Jateng. |
“Hingga bulan september ini dana desa di kabupaten wonosobo sudah terserap sebesar 47,86 persen, dan sudah memasuki penyaluran 40 persen tahap kedua,” ungkap Kepala Bagian Pemerintahan Dan Desa Setda Wonosobo Tri Antoro kemarin (10/9/2015) di kantornya
Menurutnya, proses pencairan dana desa yang masuk dalam dana tansfer sudah memiliki panduan pola pencairannya melalui perda yang disusun pada tahun 2014 lalu. Kabupaten wonosobo tidak mengalami kesulitan yang signfikan sebab sudah terlatih dengan pengelolaan dana desa.
“ Pola penyaluran dana transfer tersebut melalui tiga tahap, tahap pertama 40 persen, tahap kedua 40 persen dan tahap ketiga 20 persen,” terangnya.
Dana desa di kabupaten wonosobo sudah disalurkan dari pusat ke daerah sebesar Rp.53,4 persen atau 80 persen, dana tersebut sudah tersalur tahap pertama sebesar Rp. 26,7 milyar dan tahap kedua yang sudah cair sebesar Rp. 5,2 milyar untuk 46 desa, sehingga total pencairan dana desa hingga 1 September 2015 sudah mencapai Rp.31,9 Milyar atau setara dengan 47,86 persen dari total dana desa.
Dijelaskan syarat peyaluran tahap kedua meliputi SPJ yang sudah disetor ke kecamatan, laporan realisasi tahap pertama yang dikirim ke kabupaten. “ Meski laporan tahap pertama sedang dalam proses evaluasi dan perbaikan namuan proses penyaluran ke desa tahap kedua tetap bisa dilaksanan, jadi tidak ada hambatan,” ungkapnya.
Untuk percepatan penyaluran tahap kedua, bagian pemerintahan dan desa setda akan meminta kepada seluruh camat agar mendorong desa melakukan percepatan pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelaporan.
“Kalau tidak ada halangan yang berarti akhir september atau awal oktober dana desa tahap dua bisa tersalur ke 236 desa di kabupaten wonosobo,” ucapnya
Namun Tri menegaskan, prinsip Pemkab tidak akan menyalurkan tahap kedua manakala SPJ tahap pertama belum selesai dibuat.
Mantan Kabag Humas Setda itu menambahkan bahwa dana transfer pada tahun 2015 di kabupaten wonosobo yang akan digelontorkan ke desa sebesar Rp.147 milyar, terdiri dari dana desa sebesar Rp.66,8 Milyar, ADD sebesar Rp. 77 milyar dan dana bagi hasil pajak Rp. 3 milyar. (Red-HW33/Gus).
0 komentar:
Post a Comment