Pendaftaran Calon Bupati-Wakil Bupati beberapa waktu lalu. |
“Perubahan terjadi karena selama ini proses rekapitulai suara biasa dilakukan sejak tingkat desa atau kelurahan sebelum masuk ke ranah Kecamatan. Namun, pada pilkada tahun ini, setelah dihitung di KPPS maka akan diserahkan ke PPS dan dihitung kembali di PPK. Dan itu tidak menjadi masalah, karena pada pemilu sebelumnnya juga pernah dilakukan hal yang sama,” tutur Zainal Ahmad Devisi Penyelenggara Pilkada KPU Kabupaten Wonosobo dikantornya, Rabu (20/9/2015).
Disebutkan, penghitungan rekapitulasi perolehan suara pemilihan umum kepala daerah 9 desember mendatang akan dilakukan mulai dari tingkat dusun oleh KPPS. Suara yang sudah dihitung di TPS, akan diserahkan ke PPS dan akan dihitung oleh PPK di Kecamatan.
“Dari situlah, tidak ada lagi penghitungan rekapitulasi suara yang dilakukan di tingkat desa atau kelurahan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2015. Karena, setelah dihitung di KPPS kemudian diserahkan ke PPS dan dihitung lagi di PPK,” katanya.
Disebutkan, rekapitulasi di PPK bisa dilakukan secara paralel, jadi akan dibagi ke dalam kelompok yang dibantu oleh PPS dilengkapi saksi dari tiap calon. Tingkat Kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dengan dibantu oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dari Kecamatan setempat.
Untuk itu, dalam melakukan rekapitulasi suara. KPU berharap pada pasangan calon bupati dan wakil bupati yang berpartisipasi dapat membantu dengan menghadirkan saksi yang cukup ke tiap-tiap kecamatan. Jika nantinya kebutuhan saksi tidak dapat dipenuhi, dikhawatirkan proses rekapitulasi suara akan berjalan lama. (Red-HW44/Foto: Harian Wonosobo).
0 komentar:
Post a Comment