Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 27 October 2015

    Komisi B DPRD Wonosobo akan Kaji Perjanjian Sewa Rita

    Wahyu Nugroho Ketua Komisi B DPRD Wonosobo.
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo berencana akan mengkaji perjanjian sewa bangunan milik daerah yang disewa Rita Pasar Raya. Sebab, melihat lokasi bangunan yang strategis, nilai sewa Rp159juta sangatlah rendah.

    “Nanti akan kami lihat surat kontrak perjanjiannya itu. Apakah masih bisa untuk ada perubahan kontrak atau tidak. Kalau bisa akan segera kita rubah,” tutur Wahyu Nugroho ketua komisi B DPRD Kabupaten Wonosobo dikantornya, Selasa (27/10/2015).

    Kontrak sewa rita harusnya disesuaikan dengan situasi saat ini. Jangan sampai standar sewa yang digunakan masih mengacu standar lama. Sebab, kondisi saat ini dengan sebelumnya sudha berbeda. Apalagi, melihat lokasi bangunan yang strategis dipusat kota.

    “Apabila bisa ditinjau kembali, maka nilai sewanya akan kita sesuaikan dengan kondisi sekarang,” terangnya.

    Untuk mengkaji ulang, maka langkah yang akan melakukan revisi terlebih dahulu Perdanomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasar. Karena, perda retribusi sudah kurang layak.

    “Nanti kita akan merevisi dulu Perda nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasa,”jelasnya.

    Paska sewa rita rampung, maka direncanakan untuk tidak disewa rita lagi. Karena, lokasi tersebut bukan merupakan lokasi untuk toko modern.

    “Jadikan tempat yang produktif untuk masyarakat dan daerah. Dibuatkan ruko atau untuk pemeberdayaan ekonomi masyarakat kita, Kalau rita itu kan sudah masuk toko modern, tidak kita buang tetapi akan kita tempatkan ditempat strategis yang merupakan tempat atau area toko modern,”katanya.

    Untuk diketahui, sesuai surat perjanjian No 644.8/129A/2014 nilai sewa yang dulunya berstatus bangun guna serah yang ditempati oleh Rita Pasar pertahunnya hanya Rp159.180.000 dengan lokasi seluas 3790 meter persegi. Hitungan sewa tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Wonosobo nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasar.

    Nilai sewa itu dihitung dari luasan yang disewa dikalikan per meternya dan dikalikan 12 bulan dalam jangka waktu setahun.  Hasilnya, muncul angka sewa bangunan yang sudah menjadi aset pemda.

    Masa sewa bangunan yang sudah menjadi aset pemda itu selama tiga tahun. Terhitung sejak 12 Maret 2014 dan akan berakhir 12 Maret 2017.(Red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).

    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Komisi B DPRD Wonosobo akan Kaji Perjanjian Sewa Rita Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top