Iklan

Iklan

iklan

iklan
  • Berita Terkini

    Tuesday 20 October 2015

    Nilai Sewa Rita Rendah, Perda Retribusi Mendesak Direvisi

    Aset daerah yang sebagian bangunannya disewa oleh Rita Pasar Raya.  
    Wonosobo, Harian Wonosobo – Nilai sewa yang dulunya berstatus bangun guna serah yang ditempati oleh Rita Pasar Raya terbilang rendah. Karena, pertahunnya Rita Pasa Raya hanya membayar uang sewa sebesar Rp159.180.000 dengan lokasi seluas 3790 meter persegi. Hitungan sewa tersebut mengacu pada peraturan daerah Kabupaten Wonosobo nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasar.

    “Sesuai dengan surat perjanjian No 644.8/129A/2014 untuk nilai sewa bangunan yang ditempati Rita dengan luas 2790 sebesar Rp159. 180.000 pertahun,” tutur Muhimah, SE Kepala Bidang Pengelolaan Retribusi Daerah Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Wonosobo dikantornya, Senin (19/10/2015).

    Nilai sewa itu dihitung dari luasan yang disewa dikalikan per meternya dan dikalikan 12 bulan dalam jangka waktu setahun.  Hasilnya, muncul angka sewa bangunan yang sudah menjadi aset pemda. “Luas yang dipakai Rita 3790 m2 dikalikan 3500 per meternya dan dikali 12 bulan kemudian ketemu angka Rp159. 180.000 pertahun,” jelasnya.

    Masa sewa bangunan yang sudah menjadi aset pemda itu selama tiga tahun. Terhitung sejak 12 Maret 2014 dan akan berakhir 12 Maret 2017. “Dalam perjanjian yang ditandatangani langsung oleh pemilik Rita dan Pemda masa sewa berlangsung selama tiga tahun dan dibayarkan secara rutin setiap tahunnya,”katanya.

    Untuk diketahui, sebelumnya bangunan yang ditempati Rita merupakan bangunan yang dulunya berstatus bangun guna serah. Artinya, selama hampir 20 tahun pemerintah tidak mendapatkan hasil dari  bangunan tersebut. Baru, sejak habis masa kontraknya pada 12 Maret 2014 maka sudah  resmi menjadi aset tetap milik pemerintah daerah. Untuk bisa berdaya guna, bangunan tersebut diperpanjang masa kontraknya oleh Rita Pasaraya, hanya saja pemda mengacu pada perda retribusi yang  acuannya sangat rendah.

    Karena, sesuai dengan peraturan daerah Kabupaten Wonosobo nomor 10 tahun 2009 tentang retribusi pasar disebutkan pasal 8  besarantarif retribusi tergantung kelas, lokasi jenisnya kios atau los. Untuk izin penggunaan tempat dasaran kios dihitung 500 kali tarif retribusi harian kali luas. Sedangkan los, 250 kali tarif retribusi harian kali luas. Sedang daftar ulang penggunaan tempat kios Rp10 ribu pertahun. Balik nama pengguna tempat dasaran dalam keluatga 200 kali tarif retribusi harian. Dan perpanjangan tempat untuk kios 100 kali tarif retribusi harian. (Red-HW33/Foto: Harian Wonosobo).
    • Blogger Comments
    • Facebook Comments

    0 komentar:

    Post a Comment

    Item Reviewed: Nilai Sewa Rita Rendah, Perda Retribusi Mendesak Direvisi Rating: 5 Reviewed By: Unknown
    Scroll to Top