Rofik Aziz |
Tetapi, RPJM Desa adalah kumpulan harapan dan gagasan masa depan desa. Oleh karena itu, ke depan pemerintahan desa harus bisa menyusun RPJM Desa dengan mempertimbangkan berbagai aspek, karena RPJM Desa merupakan rencana pembangunan desa yang menjadi penentu masa depan desa.
“Pada akhir tahun 2015, seluruh RPJMDes di Kabupaten Wonosobo sudah berakhir masa berlakunya. Seluruh desa akan menyusun “RPJMDes Transisi” yakni hanya akan berlaku sampai dengan masa jabatan kepala desa berakhir. Setelah, proses pemilihan kepala desa, maka desa harus serius dalam menyusun RPJM Desa, karena harapan dan gagasan masyarakat ada didalam RPJM Desa,” tutur Rofik Aziz Komisi A DPRD Kabupaten Wonosobo dikantornya, Jumat (8/1/2016).
Menurutnya, melalui RPJM Desa maka perencanaan pembangunan desa akan terwujud. Karena, didalamnnya memberikan gambaran masa depan desa yang ingin diwujudkan melalui beberapa program dan kegiiatan.
“RPJM Desa Jangka waktu 6 Tahun, disusun 3 bulan sejak dilantiknya Kades. Dan selama penyusunan itu, harus menghadirkan berbagai komponen di desa, agar kebutuhan bisa masuk dalam RPJM Desa,” katanya kepada Harian Wonosobo.
Ia juga mengingatkan, agar desa yang nantinya akan menggelar Pilkades, setelah terpilih, maka kepala desanya dikawal untuk membuat RPJM Desa dengan penuh kehati-hatian.
Semua kebutuhan baik pembangunan maupun pemberdayaan harus dijadikan sebagai bahan pertimbangan.
“Setelah itu barulah pemerintah Desa menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP) Desa sebagai penjabaran RPJM Desa. RKP Desa disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari Pemerintah Daerah Kabupaten berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten,” katanya.
Menurutnya, biasanya RKP Desa mulai disusun oleh Pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. RKP Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
“RKP Desa inilah menjadi dasar penetapan APB Desa. Dan Kepala Desa menyusun RKP Desa dengan mengikutsertakan masyarakat Desa. RKP jangka waktunya hanya 1 tahun, biasanya disusun pada bulan Juli,”terang anggota dewan tersebut.
Menurutnya, kedua hal tersebut RPJM Desa dan RKP sangat menentukan nasib masa depan desa. Untuk itu, desa-desa harus memaksimalkan dalam proses penyusunan RPJM Desa ke depan.
“Saat ini sedang dalam proses pembahasan Perda Pilkades, kami ingin setelah perda disahkan maka ada beberapa desa yang akan menggelar Pilkades. Setelah itu, kepala desa yang terpilih harus bisa mengopitmalkan pembentukan RPJM Desa dan RKP,”katanya. (Red-Hw99/Foto: Harian Wonosobo).
tolong kirimi isi RPJMDes nya dong pak....Tmkasih
ReplyDeletetolong kirimi isi RPJMDes nya dong pak....Tmkasih
ReplyDelete